Selasa 14 Aug 2018 21:22 WIB

KPU Nyatakan Seluruh Capres-Cawapres Lolos Tes Kesehatan

Semua tidak memiliki masalah jasmani dan rohani.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis, menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan atas dua pasangan bakal capres-cawapres, Selasa (14/8) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap empat orang calon tersebut, KPU menyatakan keempatnya lolos tes kesehatan bakal capres-cawapres 2019.
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis, menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan atas dua pasangan bakal capres-cawapres, Selasa (14/8) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap empat orang calon tersebut, KPU menyatakan keempatnya lolos tes kesehatan bakal capres-cawapres 2019.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan dua pasangan bakal capres-cawapres Pemilu 2019 memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan. Baik pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandiaga) dinyatakan tidak memiliki kendala jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai presidan dan wakil presiden selama kurun waktu lima tahun.

Pada Selasa (14/8) malam, tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal capres-cawapres kepada KPU. Hasil ini berisi kesimpulan atas pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter kepada masing-masing pasangan bakal capres-cawapres, pada 12 Agustus-13 Agustus lalu.

Arief mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan kepada masing-masing bakal capres dan cawapres. Karena itu, KPU mengumumkan kepada publik hasil pemeriksaan setiap individu tersebut.

"Kedua pasangan bakal capres dan cawapres, yakni Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi, dinyatakan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan  pasangan bakal capres-cawapres Pemilu 2019. Semuanya tidak memiliki kendala baik jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden pada lima tahun mendatang," jelas Arief dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/8) malam.

Baca juga: GNPF Ulama Kemungkinan Abstain di Pilpres

Secara rinci, Arief menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Jokowi dan Ma'ruf Amin, tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden maupun wakil presiden. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan atas keduanya juga tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

"Jadi Pak Jokowi memenuhi syarat pemeriksan kesehatan sebagai bakal capres, kemudian Pak Ma'ruf juga memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan sebagai bakal cawapres," tegas Arief.

Selanjutnya, Arief juga menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Prabowo-Sandiaga, tidak tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden maupun wakil presiden. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan atas keduanya juga tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

"Pak Prabowo memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan sebagai bakal capres, Pak Sandiaga pun memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan sebagai bakal cawapres. Demikianlah hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dan pemeriksaan bebas narkoba kepada bakal capres-cawapres Pemilu 2019," ungkap Arief.

Baca juga: Prabowo Respons Usulan Zulkifli Jadi Ketua Tim Pemenangan

Lebih lanjut, Arief memaparkan jika pemeriksaan kesehatan hanya merupakan satu dari 18 poin syarat yang dipenuhi oleh bakal capres-cawapres agar bisa memenuhi syarat sebagai capres dan cawapres Pemilu 2019. Menurut Arief, pasangan bakal capres-cawapres harus memenuhi 18 poin persyaratan tersebut supaya sah menjadi capres dan cawapres.

Pada Selasa malam, kata Arief, KPU melakukan verifikasi semua dokumen syarat pencalonan dan syarat calon untuk bakal capres-cawapares. Pada Rabu (15/8), KPU langsung menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada masing-masing pasangan bakal capres-cawapres.

Apabila masih ada syarat yang harus diperbaiki oleh pasangan bakal capres dan cawapres, KPU memberikan waktu selama tiga hari, yakni pada 16 Agustus-18 Agustus 2018. KPU akan kembali memeriksa hasil perbaikan itu selama tiga hari sejak 18 Agustus 2018.

Kesimpulan menentukan apakah bakal pasangan capres-cawapres sah menjadi capres-cawapres Pemilu 2019 menanti penetapan pada 20 September mendatang. Kemudian akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres pada 21 September. Pada 23 September 2018 sudah bisa dilakukan kampanye oleh para pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2019," tambah Arief.

Baca juga: GNPF: Kenapa Pak Jokowi Lebih Cerdas daripada Kita?

Sementara itu, Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis, mengatakan sudah menyerahkan semua berkas hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU. KPU, kata Ilham, berhak untuk membuka data hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan ini kepada publik.

"Saya berterima kasih kepada KPU yang telah mempercayakan kepada kami. Kami menyerahkan secara resmi hasil pemeriksaan kesehatan ini kepada KPU," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement