Selasa 14 Aug 2018 13:07 WIB

Badan Bahasa: Keragaman Bahasa Daerah Harus Dilindungi

Sejumlah daerah telah menerbitkan peraturan yang mendukung pelestarian bahasa daerah.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah pelajar mengamati berbagai benda koleksi saat kegiatan belajar di Museum Negeri Sumut di Medan, Sumatra Utara, Rabu (21/2). Sumatra Utara salah satu daerah yang telah menerbitkan perda tentang pelestarian bahasa  daerah.
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Sejumlah pelajar mengamati berbagai benda koleksi saat kegiatan belajar di Museum Negeri Sumut di Medan, Sumatra Utara, Rabu (21/2). Sumatra Utara salah satu daerah yang telah menerbitkan perda tentang pelestarian bahasa daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir-akhir ini masyarakat dikejutkan dengan adanya wacana penyederhanaan bahasa daerah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy karena dinilai menghambat komunikasi. Namun begitu, Kepala Badan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar menilai bahasa-bahasa daerah justru menjadi ciri keberagaman bangsa dan perekat kebhinekaan Indonesia.

"Jadi, mohon tidak ada kekhawatiran tentang peran dan makna strategis bahasa daerah bagi Indonesia. Bahasa daerah harus dilindungi dan posisinya sangat kuat karena didukung oleh amanat langsung UUD 1945," kata Dadang saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/8).

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 ayat 2 disebutkan negara wajib menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai salah satu warisan budaya. Selain itu ada juga UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 42, ayat 1 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah.

"Tidak ada UU yang lebih tinggi daripada UUD 1945. Jadi jelas posisi dan peran bahasa daerah," kata Dadang.

Baca juga, Kemendikbud Wacanakan Penyatuan Bahasa Lokal

Selama ini pun, lanjut dia, hampir semua Pemerintah provinsi, kabupaten/kota sudah bekerja sama dengan balai/kantor bahasa yang ada di daerah. Selain itu, di Badan Bahasa ada Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa. Artinya, bahasa negara dan bahasa daerah memang wajib dilindungi. 

"Badan Bahasa bahkan sering bekerja sama dengan pemda-pemda untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pelestarian bahasa/sastra daerah. Yang terbaru adalah Perda Sumatra Utara Nomor 8 tentang Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah," jelas dia.

Dengan begitu, Dadang berharap semua Pemda memiliki Perda sebagai implementasi Undang-undang 24/2009 tadi. Sehingga bahasa daerah tetap terlindungi dan tidak punah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mewacanakan untuk menyederhanakan bahasa daerah yang dinilai cukup banyak dan menyulitkan sebagai alat komunikasi. Hal tersebut disampaikan pada acara Semiloka dan Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo pada Rabu (8/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement