Senin 13 Aug 2018 10:34 WIB

KY akan Pantau Sengketa Peradilan Pemilu 2019

Tahun depan, Indonesia menggelar pemilu anggota legislatif dan presiden serentak.

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisi (KY) akan melakukan pemantauan jika ada sengketa pemilu dan pidana pemilu yang perkaranya dibawa ke pengadilan. Tahun depan, Indonesia akan menggelar pemilihan umum (Pemilu) anggota legislatif dan presiden secara serentak pada 19 April 2019.

"Dalam rangka peningkatan pengawasan, terutama yang bersifat mencegah, kami akan melakukan pemantauan berkaitan dengan kegiatan pemilu," kata Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Senin (13/8).

Menurut Jaja, KY akan melakukan pemantauan, baik terhadap sengketa administratif pemilu maupun terhadap pidana pemilu yang dibawa ke pengadilan. "Nanti serentak selama enam bulan, mungkin sekitar Maret 2019 hingga berakhirnya masa pemilu," kata Jaja.

Dia mengungkapkan pengawasan ini tidak hanya dilakukan dalam pengadilan saja, tetapi juga di luar peradilan. "Maksudnya, supaya hakim itu tidak di dekati oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu independensi hakim," katanya.

Jaja mengatakan KY akan melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan konflik akan dilakukan pengawasan yang lebih masif. "Para komisioner dan pegawai KY akan dibagi per wilayah, terutama untuk daerah-daerah yang tanda kutip rawan konflik akan dilakukan secara masif," jelasnya.

Komisi Yudisial akan mendorong hakim independen. "Sehingga, putusannya itu obyektif, bisa dipertanggungjawabkan dan terwujudnya pengadilan yang bersih dan jujur," kata Jaja.

Terkait pengawasan ini, lanjutnya, KY akan menggandeng perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum. "Kalau kami memiliki kemampuan anggaran, mungkin bisa sampai 200 perguruan tinggi dan NGO (LSM) bekerja sama kita," kata Jaja.

Dia menjelaskan para mahasiswa-mahasiswa Fakultas Hukum dan LSM bekerjasama dengan KY untuk melakukan pengawasan secara masif. Ia juga akan melakukan diskusi dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi terkait pengawasan pengadilan pemilu selama enam bulan ini.

Ia menambahkan pengawasan ini dapat dinilai sebagai program Kuliah Kerja Nyata (KKN). "Akan tetapi dalam bimbingan dosen-dosen hukum beracara," jelasnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement