Ahad 12 Aug 2018 20:40 WIB

Bawaslu Minta Daftar Bacaleg Tetap Dicermati

Pengumuman DCS dilakukan di laman resmi KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Daftar bakal caleg eks koruptor yang dikembalikan KPU ke parpol.
Foto: republika
Daftar bakal caleg eks koruptor yang dikembalikan KPU ke parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pengungkapan nama-nama bakal caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi bermanfaat untuk memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat. Menurut Afif, nama-nama mantan narapidana kejahatan yang dilarang seharusnya tetap dicermati.

Afif mencontohkan, pengungkapan nama-nama mantan narapidana korupsi sebagaimana yang sebelumnya dilakukan Bawaslu efektif sebagai bahan evaluasi bagi parpol. Sebab, setelah itu langsung ada penggantian oleh parpol.

"Kalau tidak ada nanti kan tidak tahu siapa saja yang merupakan mantan narapidana korupsi, maupun mantan narapidana kasus lain yang dilarang undang-undang. Dengan pemberitahuan dari Bawaslu, justru ada dinamikanya juga," ujar Afif di Jakarta, Ahad (12/8).

Jika tiba-tiba daftar calon sementara (DCS) diumumkan secara bersih tanpa nama-nama mantan narapidana kasus korupsi, mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mantan bandar narkoba, justru tidak mendidik masyarakat. "Justru menurut kami yang seperti ini baik. Ada inisiatif untuk mengganti juga. Kami harapkan daftar yang sudah ada nanti juga terus dicermati," tambahnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan masyarakat bisa mencermati nama-nama bakal caleg yang ada dalam daftar caleg sementara Pemilu 2019. KPU resmi menetapkan dan mengumumkan DCS bakal caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hari ini.

Menurut Pramono, pengumuman DCS dilakukan di laman resmi KPU, media online dan media cetak. "Yang diumumkan adalah bakal caleg yang memenuhi syarat (pendaftaran). Bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak dimasukkan ke DCS," ujar Pramono ketika dijumpai wartawan di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Ahad.

Karena itu, secara otomatis daftar bakal caleg yang ada di bawahnya akan naik mengganti posisi mereka yang TMS. "Secara otomatis, bakal caleg yang TMS akan hilang," lanjutnya.

Adapun nama-nama yang diumumkan adalah bakal caleg DPR, DDPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pramono mengungkapkan dalam waktu dekat, akses terhadap sistem informasi pencalonan (SILON) KPU akan dibuka ke publik.

Setelah itu, masyarakat bisa melihat data bakal caleg secara lengkap. Karena itu, masyarakat bisa memanfaatkan data itu untuk mencermati dan memberikan masukan terhadap nama-nama yang ada.

Waktu yang diberikan untuk memberikan masukan yakni sejak 12 Agustus hingga 14 Agustus mendatang. "Masyarakat bisa melihat data bakal caleg secara lengkap dan menjadi pertimbangan untuk memilih mereka di Pemilu 2019. Untuk lebih jelasnya, kami juga akan menyediakan informasi daftar riwayat hidup dan berkas-berkas persyaratan lainnya dari parpol bakal caleg itu," jelas Pramono.

Meski demikian, hingga menjelang Ahad petang, KPU belum menyampaikan data resmi jumlah bakal caleg DPR yang MS dan TMS. Salah satu parpol dengan jumlah bakal caleg TMS terbanyak adalah Partai Hanura .

Pramono mengungkapkan ada seratusan nama bakal caleg Partai Hanura yang berstatus TMS. Penyebabnya, karena berkas pendaftaran yang mereka kumpulkan tidak lengkap, tidak mengumpulkan berkas sama sekali atau keabsahan berkas pendaftaran tidak sah.

Contohnya, ijazah yang tidak dilegalisasi, keputusan pengadilan yang tidak dilegalisasi atau hanya mencantumkan NEM tetapi bukan ijazah resmi para bakal caleg. Atas status TMS ini, KPU menegaskan tidak ada lagi perbaikan untuk para bakal caleg.

Karena itu, jika partai yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan KPU, nantinya mereka bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. "Pengajuan sengeketa itu hak parpol. Dan mekanisme putusan KPU itu tetap boleh digugat sampai dengan adanya DCT," tegas Pramono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement