Kamis 09 Aug 2018 17:42 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Sembako Monas

Polisi belum berniat menghentikan kasus tersebut.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Muhammad Hafil
Komariah, ibunda Muhammad Rizki, anak yang meninggal usai mengantre sembako di Monas, Sabtu (28/4) lalu, saat ditemui di rumah kontrakannya, Selasa (8/5).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Komariah, ibunda Muhammad Rizki, anak yang meninggal usai mengantre sembako di Monas, Sabtu (28/4) lalu, saat ditemui di rumah kontrakannya, Selasa (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih belum  menemukan unsur pidana dalam kasus pembagian sembako di Monas, Jakarta, beberapa bulan lalu. Namun, Polda menyatakan belum ada niat menghentikan kasus tersebut

 "Iya betul, belum ada (unsur pidananya)," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditresrkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Kamis (9/8).

Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi juga telah mendapatkan hasil rekam medis dari dokter yang menangani korban saat dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil medis tersebut, lebih lanjut Jerry mengatakan, penyebab tewasnya Rizki dan Junaedi tak berkaitan dengan acara pembagian sembako.

"Sebab kematiannya jelas karena sakit (dari) hasil pemeriksaan dokter," kata Jerry.

Meski demikian, Jerry mengaku polisi belum berniat untuk menghentikan kasus tersebut, pascamendapatkan hasil rekam medis rumah sakit terkait penyebab korban tewas. Namun Jerry enggan menjelaskan lebih rinci alasan polisi tetap melanjutkan penyidikan, meski tak ditemukan unsur pidana dalam kasus pembagian sembako tersebut.  "Belum (ada keputusan kasus untuk disetop)," kata dia.

Untuk diketahui, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) AKBP Jerry Siagian, menyebut polisi telah membuat laporan polisi model A sebelum orang tua MR, Komariah membuat laporan kepolisian.

Lalu baru setelah itu, Komariah melaporkan kasus kematian anaknya ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/578/V/2018/Bareskrim terkait dugaan pidana Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus itu ke Polda Metro Jaya namun Komariah mencabut laporan tersebut. Selain Komariah, orang tua MJ yang juga menjadi korban meninggal dunia, Djuanedi tidak melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Sementara kasus terus berlanjut, polisi telah memanggil Ketua panitia acara Forum Untukmu Indonesia (FUI), Dave Revano Santosa, Senin (7/5) malam untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Ia diperiksa selama delapan jam dari pukul 15.15 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Dave diperiksa terkait acara pembagian sembako di Monas yang menewaskan dua anak warga Pademangan, khususnya soal perizinan.

Sementara itu, kepolisian juga kembali memeriksa Komariah Senin (14/5), dan difokuskan pertanyaannya pada kronologi kematian anaknya saat berada di rumah sakit. Adapun mantan Kadisparbud Tinia Budiarti juga telah diperiksa.

Seperti diketahui, Rizki dan Junaedi meninggal dunia usai ikut mengantre pembagian sembako gratis yang digagas oleh FUI Forum di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu 28 April lalu.

Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi akhirnya tidak tertolong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement