Kamis 09 Aug 2018 17:42 WIB

Sengketa Hanura-KPU Selesai dengan Mediasi

Kedua pihak sepakat adanya perbaikan terhadap berkas yang tidak memenuhi syarat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Boks kontainer berisi syarat dan dokumen pendaftaran Partai Hanura.
Foto: Republika/Prayogi
[Ilustrasi] Boks kontainer berisi syarat dan dokumen pendaftaran Partai Hanura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan sengketa pendaftaran bakal caleg yang diajukan oleh Partai Hanura atas nama Komisi Pemilihan (KPU) telah selesai dalam mediasi pertama yang digelar pada Kamis (9/8) hari ini. Kedua pihak sepakat adanya perbaikan terhadap berkas yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. 

Mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, dimulai pukul 10.30 WIB. Namun, kedua pihak, yakni KPU dan Hanura, sepakat melakukan skorsing sekitar pukul 11.00 WIB. 

Mediasi dimulai kembali pukul 13.00 WIB di tempat yang sama. Dari pihak pemohon, hadir Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), Sekretaris Jenderal Herry Lontung dan kuasa hukum Servasius Serbaya Manek. 

Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh dua komisioner KPU, Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra. Mediasi juga dihadiri oleh dua orang anggota Bawaslu, Rahmat Bagja dan Mochamad Afifuddin. Mediasi berlangsung sekitar dua jam. 

Usai mediasi, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara Hanura dengan KPU. "Jadi, besok teman-teman Hanura harus menyampaikan atau memberikan berkas yang kemarin kami tolak, terutama yang TMS. Kami berikan waktu hingga pukul 20.00 WIB," kata Ilham di Kantor Bawaslu, Kamis. 

Setelah itu, kata dia, tidak ada lagi perbaikan. Kemudian, ada waktu satu hari untuk melakukan verifikasi atas perbaikan itu. 

KPU dan liasion officer (LO) Partai Hanura juga sekaligus melakukan sinkronisasi. Tujuannya, penyusunan daftar caleg sementara (DCS) Partai Hanura bisa tepat waktu. 

KPU berharap DCS Partai Hanura bisa disampaikan bersamaan dengan parpol lain. "Kami memberikan tanda kutip peringatan, jangan ada lagi kesalahan, teman teman Hanura harus lebih siap lagi. Kami hanya memberi waktu satu hari kepada Hanura. Pendaftaran bakal caleg mereka ada 549 orang, maka tidak ada lagi penambahan," paparnya.

Karena itu, Hanura hanya berhak mengganti pendaftaran yang berstatus TMS. Pendaftaran yang telah memenuhi syarat tidak dapat diganti. 

Terpisah, Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso), menyatakan siap melakukan kesepakatan dengan KPU tersebut. Menurutnya, dan sejumlah dokumen yang tercecer dari Hanura. 

"Itu kan masalah teknis, masalah yang tidak prinsip. Tetapi karena itu merupakan satu persyaratan, harus kami patuhi. Apa yang diperintahkan, kami laksanakan," ujar Oso.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement