Kamis 09 Aug 2018 17:11 WIB

PDIP: Mahfud MD Sosok Komplit di Dunia Politik

Mahfud MD dari segi trias politika sudah jelas.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Mahfud MD mencuat sebagai calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo jelang hari akhir pendaftaran di KPU. Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Eriko Sotarduga menilai sosok Mahfud MD sebagai orang yang sangat berpengalaman dalam kancah perpolitikan.

“Kita harus berprasangka baik. Beliau dari segi trias politika itu sudah jelas. Beliau sudah punya rekam jejak yang bagus. Jadi tidak salah kalau ada kabar Pak Mahfud mengurus surat keterangan tidak pailit,” kata Eriko dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

 

Ia memandang tidak salah jika sosok bernama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin itu menjadi salah satu yang dijagokan mendampingi Joko Widodo. Sebab, selain pengalaman, keilmuan yang dimiliki mantan Ketua MK tersebut sangat mendalam.

“Tapi, apakah akhirnya beliau yang dipilih? Saya belum tahu. Andai saya tahu pun, saya tidak akan beritahu,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Ini Langkah PKS Jika Kader atau UAS tak Jadi Cawapres

Sejauh ini, tambah Eriko, partai pengusung utama Jokowi yakni PDIP, Partai NasDem, dan Partai Hanura tidak pernah mencalonkan kader untuk Jokowi. Sebab, semua sudah diserahkan kepada masing-masing ketua umum parpol, dan dipasrahkan kepada Jokowi.

Terkait beberapa orang yang sangat ingin menjadi cawapres Jokowi, seperti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, sembilan partai koalisi Joko Widodo tetap menghormati keinginan tersebut. Eriko menilai, hal itu sekaligus menjadi pembelajaran demokrasi di Indonesia betapa dalam penentuan capres-cawapres kubu pejawat dilakukan sangat terbuka.

Mahfud MD pada Kamis (9/8) ini, diketahui telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Surat itu akan dipakai untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan PN Sleman tersebut bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.

Sementara, hingga Kamis (9/8) pagi, tiga nama juga telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai syarat calon capres dan cawapres. Nama tersebut adalah Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno.

Baca juga: Sandi Cawapres Prabowo, Hasjim: Kecuali Tuhan Tentukan Lain

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement