REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya membuka kembali layanan jemput bola (Jebol) dalam mempercepat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Warga Surabaya yang mengajukan layanan ini bisa melakukan perekaman di rumah.
Layanan perekaman di rumah dikhususkan bagi warga lanjut usia (lansia) dan warga yang tidak bisa datang ke tempat perekaman KTP-el di kantor Dispendukcapil, maupun kecamatan terdekat.
Pelaksana Perekaman KTP-el Dispendukcapil Kota Surabaya Indra Dwi Wahyono menuturkan, layanan ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2016 silam. Namun, dikarenakan antrean yang membludak, maka layanan ini sempat dihentikan.
"Total warga yang melakukan pengajuan sejak 2016 hingga saat ini mencapai 180 orang. Rinciannya tahun 2016 sekitar 100 orang, tahun 2017 kurang lebih 50 orang, dan tahun 2018 per Januari sampai Agustus sekitar 33 orang," kata Indra di Surabaya, Kamis (9/8).
Indra menjelaskan, terkait prosedur pendaftaran menggunakan layanan Jebol, warga harus terlebih dahulu datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengajukan surat permohonan perekaman KTP-el. Yakni, dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) yang bersangkutan dan pelapor, serta foto kondisi yang bersangkutan ke bagian tata usaha.
Setelah itu, lanjut Indra, Dispendukcapil membuat surat disposisi untuk kemudian diverifikasi oleh atasan. Setelah diverifikasi, petugas Dispendukcapil mengecek NIK serta data yang bersangkutan. Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah NIK warga di blokir atau ganda.
"Kalau tidak ada masalah, petugas menghubungi keluarga untuk melakukan perekaman KTP-el di rumah," ujar Indra.
Indra menjelaskan, tata cara perekaman KTP-el menggunakan layanan Jebol sebenarnya tidak jauh berbeda dengan perekaman KTP-el pada umumnya. Warga difoto dengan latar merah atau biru, tanda tangan, sidik jari, dan iris mata. Hanya saja yang membedakan adalah kondisi fisik.
"Seperti orang kena stroke tidak bisa tanda tangan, minta tolong keluarga agar dibuat inisial supaya tidak repot kalau mengurus sesuatu seperti bank," kata Indra.
Selain itu, perekaman KTP-el di rumah dilakukan secara offline. Artinya, hasil perekaman dimasukkan dahulu di server Dispendukcapil, kemudian diverifikasi oleh Kemendagri. Setelah diverifikasi Kemendagri, data e-KTP akan keluar kemudian dicetak berbentuk KTP-el.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, layanan Jebol tidak hanya dilakukan untuk warga lansia. Layanan ini juga akan melayani tempat-tempat seperti rumah sakit, panti jompo, liponsos keputih, dan rumah tahanan.
"Ke depan kita telusuri sebanyak mungkin warga Surabaya yang belum dan tidak bisa melakukan perekaman KTP-el," kata Suharto.
Hingga saat ini total jumlah warga Surabaya yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 2.035.178 juta orang. "Diharapkan bagi warga yang belum melakukan perekaman segera mengkonfirmasi kepada kecamatan dan kelurahan agar kita rekam," ujar Indra.