Rabu 08 Aug 2018 15:00 WIB

32 PSK di Kalibata City Diciduk, Lima di Bawah Umur

17 unit kamar di Kalibata City digunakan untuk praktik pelacuran

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City dirilisi pada Rabu (8/8) di Mapolda Metro Jaya, ke depan, akan ada langkah lebih konkret dari Polda Metro Jaya bersinergi dengan KPAI dan LPAI untuk atasi ini.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City dirilisi pada Rabu (8/8) di Mapolda Metro Jaya, ke depan, akan ada langkah lebih konkret dari Polda Metro Jaya bersinergi dengan KPAI dan LPAI untuk atasi ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap untuk kesekian kalinya kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City.  Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyatakan telah mengamankan 32 PSK yang lima di antaranya masih di bawah umur. Polda Metro juga sudah mendata telah ada tiga pengungkapan kasus prostitusi di bawah umur di apartemen itu.

"Kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan ini memprihatinkan. Karena dalam tujuh bulan terakhir, kami sendiri Ditreskrimum sudah ungkap tiga kali. Dua kali sudah kami rilis, diungkap subdit ranmor dan resmob," ujar  dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).

Untuk pengungkapan ketiga kalinya ini, adalah tim khusus yang dibentuk oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Nico Afinta, yang dipimpin Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho. Semua pihak berharap, ini adalah kasus prostitusi terakhir.

Baca: Sandi Minta Warga dan Lurah Kalibata Bersatu Cegah Pelacuran

"Ini diharapkan jadi kasus terakhir. Karena lebih memprihatinkan lagi, lima dari 32 penjajanya adalah anak-anak usia 16-18 tahun yang sudah bekerja lebih dari dua tahun. Kemudian dua anak laki-laki kami amankan, adalah calon pelanggan, ini anak-anak," jelas Wadirkrimum.

Dari 18 tower di Apartemen Kalibata City, ada lima tower yang teridentifikasi secara diam-diam melakukan praktik prostitusi, jumlah ini hampir sepertiga dari tower yang ada di kawasan tersebut. Kemudian dari lima tower itu, juga teridentifikasi ada 17 unit yang menjadi tempat esek-esek.

"Kami tetapkan tiga tersangka, dua lelaki dan satu perempuan, pelaku perempuan berinisial RMV dan pelaku TM adalah agen marketing properti, yang saat ini secara fakta kami kumpulkan 17 unit dari 10 unit yang dipasarkan digunakan untuk praktik ini," jelas Ade Ary.

Kemudian pelaku SBR adalah orang yang mencari calon pelanggan, dengan metode daring menggunakan aplikasi Bee Talk dan We Chat. Pelaku SBR juga mengaku sebagai perempuan dalam melakukan penjajakannya.

Jasa yang ditawarkan harganya bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dalam satu kali check in. Pelaku akan memberi nomor khusus melalui aplikasi Whatsapp, ditetapkan hari dan tanggalnya, jika sudah tiba di apartemen akan diantarkan menuju kamar. Di kamar, PSK sudah siap melayani.

Ketiganya diancam dengan pasal 506 dan 296 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kepolisian juga terus mendalami terkait keterlibatan pengelola Apartemen Kalibata City dalam kasus prostitusi yang sudah terbilang sejak lama ini.

Namun, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengaku telah merangkul seluruh pemilik apartemen untuk duduk bersama, membicarakan kasus ini. Jika ditelusuri lebih dalam dan ditemukan adanya perdagangan orang, maka ia menginginkan adanya hukuman yang lebih memberatkan lagi.

Baca juga: Marak Prostitusi di Kalibata, Menteri Yohana Surati Anies

"Kantor kami berhasil merangkul pemilik apartemen untuk fokus pada anak-anak yang lalu lalang di apartemen dengan baju tidak pantas, kami koordinasi dengan Polda Metro Jaya ternyata sudah beraksi dalam senyap. Kami juga bertanya-tanya, apabila ini perdagangan orang, maka ini perbudakan modern," jelas pengurus LPAI, Reza Indragiri, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya beserta jajarannya kembali mengungkap praktik prostitusi yang berada di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan laporan dari masyarakat. Ini bukan hal pertama yang terjadi di kawasan tersebut, dan juga sudah menjadi rahasia umum.

Setidaknya ada tiga mucikari yang diciduk, mereka adalah SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV (perempuan). Lalu ada juga G, K, dan N, pekerja seks komersial (PSK) yang diciduk. Mereka semua diciduk di City Tower Flamboyan Lantai 21, Apartemen Kalibata City.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement