Rabu 08 Aug 2018 13:31 WIB

KLHK Memenangkan Praperadilan Kasus Perambahan Hutan di Riau

Penetapan tersangka, Sukhdev Singh sudah memenuhi dua alat bukti

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Perambahan hutan
Perambahan hutan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan praperadilan perkara pidana perambahan di kawasan hutan produksi terbatas yang masuk di Taman Nasional Tesso Nillo, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam sidang pada Selasa (7/8) kemarin, hakim tunggal Ria Ayu Rosalin memutuskan untuk menolak gugatan prapradilan pemohon, yakni Sukhdev Singh, terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai termohon.

Artinya pascaputusan tersebut, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera tinggal  menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Riau. Hakim Rosalin menyampaikan pokok putusan antara lain, penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti, prosedur penyidikan sudah sesuai dengan prosedur, dan penetapan tersangka telah melalui gelar perkara berdasarkan bukti pemohon. Tak hanya itu, prosedur penyitaan juga dianggap sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Saya mengapresiasi putusan hakim dan juga pihak yang telah mendukung proses sidang praperadilan dan berharap proses persidangan pidana dapat dilaksanakan secepatnya," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/8).

Edward menambahkan, sebenarnya berkas perkara Sukhdev Singh sebagai tersangka perambah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nillo Pelalawan  telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru sejak 27 Juli 2018. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 alat berat jenis excavator merk Hitachi EX.200-5 warna oranye.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan atau Huruf b jo. Pasal 17 Ayat 2 Huruf a dan atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, plus denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Semoga putusan pengadilan pidana ini nanti memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pihak-pihak lain yang selama ini merambah kawasan hutan, khususnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nillo Pelalawan," jelas Edward.

Pengungkapan kasus tersangka Sukhdev Singh diawali dengan operasi pengamanan hutan gabungan oleh SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Brimob Daerah Riau, dan TNI Korem 031 Wirabima pada 8 April 2017. Setelah memeriksa beberapa saksi dan menemukan alat bukti lainnya, penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan pada 30 April 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement