REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, ratusan terduga teroris yang ditangkap oleh polisi terindikasi kuat terafiliasi dengan jaringan terorisme. Ia mengakui tak semua terduga teroris sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, karena kuatnya dugaan afiliasi dengan jaringan teroris, maka aparat perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setidaknya, 283 terduga teroris sudah ditangkap polisi pascateror Surabaya Mei 2018 lalu. Dari angka tersebut, 170 orang telah menjadi tersangka.
"Sebetulnya kita sudah punya indikasi kuat dia (yang belum dijadikan tersangka) terafiliasi dengan jaringan terorisme. Oleh sebab itu semuanya di cek lagi kemudian yang memang sudah masuk tersangka ya proses lanjut," kata Setyo, Rabu (8/8).
Dalam laporan terakhir yang diterima, menurut Setyo, sebanyak 21 orang terduga teroris tewas karena melawan. Setyo pun mengklaim segala tindakan yang dilakukan Polri berdasarkan undang-undang dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Ia juga menegaskan penangkapan yang dilakuan aparat sudah sesuai dengan prosedur dan UU nomor 5 tahun 2018. Dalam UU tersebut dinyatakan siapa saja yang terindikasi terafiliasi dengan jaringan terorisme bisa langsung ditangkap.
"Itu UU kita mengatakan UU baru itu yang terafiliasi atau terkait organisasi terlarang dia bisa dipidanakan," kata Setyo.
Ia menyebut, ratusan terduga teroris yang telah ditangkap itu kini dititipkan di kantor polisi kewilayahan seperti Polda dan Polres karena keterbatasan rutan terorisme di pusat. Mereka dititipkan dengan pengamanan ketat.