Selasa 07 Aug 2018 19:33 WIB

Koalisi Jokowi Tanyakan Soal Perpanjangan Masa Pendaftaran

Para Sekjen Parpol pendukung Jokowi mempertanyakan soal perpanjangan masa pendaftaran

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para sekretaris jenderal (sekjen) partai politik pendukung Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan soal perpanjangan masa pendaftaran bakal calon presiden dan cawapres, seperti yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018. Koalisi pendukung Jokowi ingin memastikan ada dua pasangan capres-cawapres yang bertarung di pilpres 2019.

"Di dalam PKPU dibuka kemungkinan 2 x 7 hari perpanjangan waktu pendaftaran. Kami ingin berdiskusi lebih detail bagaimana teknis itu, sikap KPU apa?" ujar Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate usai melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/8).

Johnny mengatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran menjadi materi yang didiskusikan dengan komisioner KPU untuk mengetahui teknis dan administrasinya apabila ada perpanjangan waktu pendaftaran. PKPU dikatakannya harus dipahami dengan tepat dan benar agar jangan sampai terdapat penafsiran yang bias.

Gabungan parpol tersebut juga meminta KPU membeberkan informasi kemungkinan sudah adanya komunikasi akan ada pendaftaran sampai pada tanggal 10 Agustus 2018. Hal tersebut dilakukan karena kubu tersebut ingin memastikan sedikitnya terdapat dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mendaftar ke KPU.

"Kami sudah siap mendaftar. Akan tetapi, mendaftar tidak boleh satu, harus dua. Kami ingin memastikan apakah KPU punya informasi bahwa kepastian pendaftar kedua," kata Johnny.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU memiliki hak untuk memperpanjang masa pendaftaran apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang diterima pendaftarannya, tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar karena KPU menolak pendaftaran pasangan calon atau hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya.

Perpanjangan pendaftaran dilakukan sebanyak 2 x 7 hari. Dengan perpanjangan pendaftaran pertama selama 7 hari. Jika masih terjadi hal yang sama, KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 hari.

Selanjutnya apabila telah diperpanjang selama 14 hari, hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar, KPU berhak memproses pendaftarannya dan menetapakannya sebagai calon tunggal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement