REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa utama sekaligus sutradara kasus video porno yang melibatkan anak di bawah umur di Bandung, Faisal Akbar, dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1 Bandung, Senin (6/8). Persidangan bersifat tertutup sehingga tidak ada seorang pun dari pewarta yang diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang.
Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, I Made Agus Rediyuadana, mengatakan Faisal dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun. "Tadi agendanya tuntutan terdakwa dan ada beberapa terdakwa oleh JPU. Faisal itu (tuntutannya) tujuh tahun," ujar Made.
Tuntutan kepada Faisal berbeda dengan lima pelaku lainnya, yakni SM alias Cici, A, IO, S, dan H. Kelimanya dituntut lima tahun penjara.
Dalam video porno anak tersebut, Faisal berperan sebagai sutradara serta pengambil adegan dalam video untuk dijual ke pemesan di Rusia. SM berperan sebagai perekrut, A dan IO berperan dan merekrut, H yang turut serta membiarkan, serta S yang menyuruh anak kandungnya berinisial DN melakukan hal tersebut.
Made mengaku keberatan dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU. Tim kuasa hukum kemudian mengajukan pledoi yang akan digelar pekan depan.
"Langkah minggu depan pledoi. Ada pemasangan pasal tidak tepat dalam tuntutan itu, masalah trafficking. Kita menyatakan itu salah, dalam penerapan UU perlindungan anak dan UU ITE pendapat kita seperti itu," kata dia.
Kasus tersebut berawal dari pertemanan Faisal dengan komunitas Rusia di Facebook bernama Vika. Berawal dari mengirimkan foto porno berupa editan antara seorang anak dan perempuan dewasa pada akhir bulan April, Faisal pun mendapatkan pujian dari komunitas tersebut.
Setelah mengirimkan foto dan mendapat komentar positif, terdakwa Faisal mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang. Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan anak laki-laki kepada Cici dan IM.
Mereka kemudian membuat video tersebut pada Mei dan Agustus 2017 di dua hotel di Kota Bandung. Setelah video itu selesai dibuat, tersangka Faisal mengirimkan video itu kepada R (orang Kanada) melalui media sosial Telegram dan memperoleh imbalan.