Selasa 07 Aug 2018 13:23 WIB

Puluhan Ikan Berbahaya Dimusnahkan

Jenis ikan yang dimusnahkan tersebut dapat merusak ekosistem setempat

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta memusnahkan 13 ekor ikan alligator dan 12 ekor ikan sapu-sapu, Selasa (7/8).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta memusnahkan 13 ekor ikan alligator dan 12 ekor ikan sapu-sapu, Selasa (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta memusnahkan puluhan ikan berbahaya atau invasif, Selasa (7/8). Sebanyak 13 ekor ikan aligator dan 12 ekor ikan sapu-sapu dimusnahkan aparat.

Kepala Stasiun KIPM Yogyakarta Hafit Rahman mengungkapkan, jenis ikan yang dimusnahkan tersebut dapat merusak ekosistem setempat dan dapat menyebabkan kepunahan ikan asli Indonesia atau endemik. Bahkan, lanjutnya, ikan-ikan tersebut tergolong berbahaya bagi manusia.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tersebarnya jenis ikan berbahaya atau invasif tersebut telah masuk ke berbagai perairan umum khususnya di Yogyakarta. Beberapa jenis ikan tersebut bahkan tergolong berbahaya bagi manusia disamping dapat merusak ekosistem perairan setempat," kata Hafit, Selasa (7/8).

photo
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta memusnahkan 13 ekor ikan alligator dan 12 ekor ikan sapu-sapu, Selasa (7/8).

Ia menuturkan, peredaran jenis ikan berbahaya tersebut cukup masif terjadi di masyarakat, baik untuk dikoleksi sebagai ikan hias maupun diperdagangkan. Namun, kesadaran masyarakat masih minim akan dampak yang ditimbulkan akibat peredaran ikan tersebut.

Untuk meminimalisasi dampak-dampak tersebut, pemusnahan harus dilakukan. Pemusnahan sendiri dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya .

"Minimnya kesadaran masyarakat akan dampak negatif jenis-jenis ikan tersebut apabila terlepasliarkan di perairan umum mendorong Kementerian Kelautan Perikanan untuk melakukan intensifikasi sosialisasi berbagai peraturan perundangan yang mengatur pengendalian jenis ikan berbahaya atau invasif," katanya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat, khususnya di Yogyakarta menyerahkan jenis-jenis ikan berbahaya kepada lembaga atau instansi terkait yang dapat menanggulangi masalah tersebut. Pihaknya pun juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan, jika memelihara ikan-ikan predator itu.

"Untuk mencegah semakin meningkatnya peredaran jenis ikan berbahaya atau invasif, maka BKIPM Yogyakarta akan terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement