REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta, para bakal capres dan cawapres mempersiapkan berkas syarat pendaftaran. KPU berharap semua berkas pendaftaran dari setiap pasangan capres langsung bisa memenuhi syarat saaat diserahkan.
Menurut Arief, meski saat ini belum ada kepastian nama capres dan cawapres, tetapi sudah mulai terlihat siapa saja bakal capres-cawapres tersebut. Karena itu, tidak salah jika bakal capres-cawapres mulai mempersiapkan berkas pendaftaran mulai dari sekarang.
"Jadi kalau sudah mulai kelihatan siapa saja yang mungkin akan dicalonkan itu, mulai sekarang dokumennya sebaiknya sudah mulai disiapkan. Sebab, tidak mungkin putusannya malam, kemudian tiba-tiba langsung siapkan dokumen," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8).
Arief menjelaskan, ada sejumlah dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon yang harus diserahkan oleh parpol koalisi pengusung beserta capres-cawapresnya. Dokumen syarat pencalonan antara lain meliputi surat pencalonan, surat pernyataan parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon dan tidak menarik dukungan, surat kesepakatan parpol dengan paslon, serta surat pernyataan visi, misi dan program bakal paslon sesuai rencana pembangunan jangka panjang nasional.
Kemudian, ada syarat calon yang harus dipenuhi masing-masing individu capres dan cawapres. Syarat calon itu antara lain surat pernyataan yang menerangkan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai bakal paslon capres-cawapres, fotokopi KTP-EL, fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah, SKCK, surat keterangan dari pengadilan dan sebagainya.
Arief juga mengingatkan parpol dan bakal pasangan capres-cawapres mau melakukan konsultasi dengan KPU soal dokumen syarat pendaftaran. Ini menurutnya penting agar saat diserahkan ketika mendaftar sudah langsung bisa dinyatakan memenuhi syarat.
"Dokumen-dokumen itu bisa dikonsultasikan terlebih dahulu kepada kami supaya nanti saat pendaftaran seluruh dokumen bisa dinyatakan sah dan diterima. KPU menjamin kerahasiaan informasi dalam dokumen tersebut," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin, pendaftaran capres-cawapres sudah memasuki hari ketiga. Hingga Senin sore, belum ada satu pasangan capres-cawapres yang menginformasikan akan mendaftarkan diri ke KPU. Pendaftaran ini dibuka sejak Sabtu (4/8). Pendaftaran capres-cawapres dibuka selama tujuh hari dan akan berakhir pada pukul 24.00 WIB, Jumat (10/8).
Senada dengan Arief, Komisioner KPU, Ilham Saputra, meminta semua bakal capres-cawapres membaca syarat pencapresan yang ada dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Capres-Cawapres. Bakal capres-cawapres sebaiknya tidak terburu-buru dalam mempersiapkan semua keperluan pendaftaran. KPU, kata dia, juga membuka kesempatan untuk berkonsultasi tentang persiapan berkas mulai saat ini.
"Jangan sampai nanti pasangan capres-cawapres baru ditetapkan pukul 24.00 WIB, pada 9 Agustus, tetapi mereka belum siap apa-apa. Itu akan jadi masalah. Silakan saja mulai saat ini masyarakat, parpol atau siapapun yang ingin berkonsultasi, maka KPU siap menjelaskan mana saja hal yang harus diurus," jelas Ilham.