REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap dua orang pilot, Baju Chandra (BJ) dan Guriang Sukmana (GS) lantaran kedapatan memiliki sabu dan terbukti sebagai penggunanya di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8). Keduanya diketahui telah menggunakan barang haram tersebut selama bertahun-tahun.
BJ merupakan pilot bantuan yang juga merupakan pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Ia diketahui sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama 10 tahun. Sedangkan GS yang merupakan pilot Bangladesh Airlines, telah mengonsumsi sabu selama empat tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, BJ yang bekerja sebagai penguji simulator penerbangan turut ditangkap karena polisi menemukan bukti percakapan di telepon genggam milik GS. Barang bukti 0,8 gram sabu-sabu tersebut akan diberikan GS ke BJ. "Ternyata memang benar ada dua orang melakukan transaksi, inisial GS dan BJ. Ada sabu seberat 0,8 gram," kata Argo, Ahad (5/8)
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah BJ di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum beranjak ke rumah BJ, polisi lebih dulu menggeledah rumah GS di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Terkait penangkapan ini, BJ dan GS pun dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan GS mengonsumsi sabu-sabu agar bisa rileks saat menjalankan rutinitasnya sebagai pilot penerbangan luar negeri. Kepala Subdirektorat I Dirtipid Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, awalnya GS membeli sabu-sabu seberat dua gram dari pengedar dengan harga Rp 2,3 juta. Kemudian, sisa sabu-sabu seberat 0,8 gram diberikan kepada BJ yang bekerja sebagai penguji simulator penerbangan domestik dan luar negeri. Pemberian sabu-sabu itu diduga dilakukan Guriang sebagai sogokan agar lisensi penerbangan ke luar negeri bisa segera didapat.
"Jadi kesempatan itu dimanfaat memberikan sabu. Memang yang bersangkutan (BJ) bisa menentukan kelulusan GS. ini tertuang dalam berita Pemeriksaan kedua tersangka, jadi ini berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Calvijn, Ahad.
Berdasarkan hasil penyidikan, GS mengaku sudah tiga kali mengantarkan sabu-sabu kepada BJ. Namun, Calvijn masih mendalami apakah pemberian narkoba itu bersamaan selama GS mengikuti simulasi penerbangan yang salah satu pengujinya adalah BJ. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.