Ahad 05 Aug 2018 16:53 WIB

KPU Siap Hadapi Mediasi dengan Hanura

KPU siap menjalani mediasi terkait sengketa pendaftaran caleg yang diajukan Hanura.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses penyelesaian sengketa pendaftaran bakal caleg yang diajukan oleh Partai Hanura. Menurutnya, keputusan KPU menyatakan perbaikan berkas pendaftaran Partai Hanura memiliki dasar cukup kuat.

Sebagaimana diketahui, proses penyelesaian sengeketa pendaftaran caleg di Bawaslu nantinya akan didahului dengan mediasi antara KPU dengan Partai Hanura. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan ditempuh sidang ajudikasi. "Kami persiapannya cukup, karena sudah merekam semua aktivitas pada waktu memasukkan data. Sehingga dengan mudah diketahui bahwa memang ada keterlambatan, itu pedoman kita. Dengan begutu, kami punya dasar cukup kokoh, dan itu faktual," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (5/8).

Dia pun menegaskan jika KPU tetap berpegang kepada keputusan yang menyatakan bahwa perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg oleh Hanura tidak memenuhi syarat. Sebab, KPU telah memberikan waktu perbaikan yang sama kepada 16 parpol peserta Pemilu 2019.

"Parpol lain pun sama (kondisinya saat perbaikan). Kalau kami mengistimewakan satu parpol kan justru akan menjadi permasalahan," kata Wahyu.

Namun, jika nantinya putusan terhadap proses sengketa pendaftaran bakal caleg ini berbeda dengan keputusan KPU, Wahyu tetap yakin KPU bisa menyesuaikan. Sebab, penetapan daftar caleg sementara (DCS) tidak bisa dilakukan secara serentak kepada 16 parpol.

"Dalam kurun waktu 8 Agustus -12 Agustus (masa penyusunan dan penetapan DCS), kan akan bertahap. Jadi parpol ini, kemudian dilanjutkan parpol itu, kemudian parpol lainnya , dan seterusnya. Maka kalau ada putusan yang berbeda dengan hasil awal yang disampaikan oleh KPU, masih ada waktu untuk mengelola (menyesuaikan)," tegas Wahyu.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan hingga saat ini belum ada jadwal mediasi antara Partai Hanura dengan KPU terkait sengketa pendaftaran bakal caleg. Partai Hanura masih harus melengkapi berkas permohonan sengeketa yang diajukan pada Jumat (3/8) lalu.

"Belum ada jadwal mediasi. Kami masih menanti. Sebab ada perbaikan (berkas) dari Hanura," ujar Bagja ketika dihubungi wartawan, Ahad.

Waktu untuk memperbaiki berkas maksimal dilakukan selama tiga hari kerja. Perbaikan dihitung sejak berkas permohonan sengketa diajukan pada Jumat.  Artinya, Bawaslu memberikan waktu kepada Partai Hanura hingga Rabu (8/8) untuk memperbaiki berkas permohonan sengeketa.

Bagja melanjutkan, pokok permohonan sengeketa Bawaslu adalah berita acara yang disampaikan oleh KPU. Berita acara itu menyatakan keterlambatan pengumpulan berkas perbaikan pendaftaran bakal caleg.

Meski hingga saat ini belum ada kepastian jadwal mediasi, Bagja tetap yakin bisa memproses gugatan Hanura tepat waktu. "Kami lihat dulu prosesnya, semoga masih bisa keburu. Nanti kalau tidak keburu (karena sudah ada penetapan daftar calon sementara/DCS) seharusnya hasilnya tetap diikuti oleh KPU," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement