REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, partai politik (parpol) kemungkinan akan mendaftarkan pasangan calon presiden (capres) dan cawapres di hari terakhir, yakni pada Jumat (10/8) mendatang. KPU tetap membuka peluang perpanjangan pendaftaran capres-cawapres.
"Hingga Ahad (5/8) belum ada pihak-pihak yang memberitahukan tentang pendaftaran capres-cawapres. Artinya pada Senin (6/8) belum ada yang akan mendaftar. Sebab, kami sebelumnya telah menyampaikan agar parpol memberitahu pada sehari sebelumnya jika akan ada capres-cawapres yang mendaftar ke KPU," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (5/8).
Arief melanjutkan, pasangan capres-cawapres diberi waktu untuk mendaftar ke KPU sejak Sabtu (4/8) hingga Jumat pekan depan. Pihaknya tidak dapat memprediksi kapan para pasangan capres-cawapres itu akan mendaftar. "Kalau melihat kultur kemarin saat pendaftaran bakal caleg DPRD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu di hari terakhir, maka kemungkinannya pendaftaran capres-cawapres juga akan dilakukan di hari terakhir. Atau, paling cepat sebelum hari terakhir masa pendaftaran," katanya.
Selain harus dihadiri oleh pasangan capres-cawapres, pendaftaran ke KPU, kata dia, juga boleh disertai oleh para pendukung. Arief mengungkapkan pihaknya memberikan batas maksimal untuk jumlah pendukung pasangan capres-cawapres yang boleh ikut masuk ke KPU. "Boleh masuk sekitar 170 orang pendukung. Nantinya, sebanyak 50 orang pendukung boleh ikut masuk ke dalam untuk mengantarkan pendaftaran. Sementara sisanya sebanyak 120 harus tetap berada di halaman KPU," jelasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, Arief menyebut akan ada perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan capres-cawapres yang mendaftar ke KPU hingga masa penutupan. Perpanjangan itu berdasarkan aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Kalau yang mendaftarkan cuma satu pasangan ya diperpanjang. Waktu perpanjangan nanti selama dua kali tujuh hari. Kalau sudah diperpanjang tetapi tetap ada satu pasangan, maka (Pemilu) akan tetap berjalan (dengan satu pasangan capres-cawapres), sebab UU memperbolehkan hal tersebut," tegas Arief.