REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, hingga saat ini belum ada jadwal mediasi antara Partai Hanura dengan KPU terkait sengketa pendaftaran bakal caleg. Partai Hanura masih harus melengkapi berkas permohonan sengeketa yang diajukan pada Jumat (3/8) lalu.
"Belum ada jadwal mediasi. Kami masih menanti. Sebab ada perbaikan (berkas) dari Hanura," ujar Bagja ketika dihubungi wartawan, Ahad (5/8).
Waktu untuk memperbaiki berkas maksimal dilakukan selama tiga hari kerja. Perbaikan dihitung sejak berkas permohonan sengketa diajukan pada Jumat. Artinya, Bawaslu memberikan waktu kepada Partai Hanura hingga Rabu (8/8) untuk memperbaiki berkas permohonan sengeketa.
Bagja melanjutkan, pokok permohonan sengeketa Bawaslu adalah berita acara yang disampaikan oleh KPU. Berita acara itu menyatakan keterlambatan pengumpulan berkas perbaikan pendaftaran bakal caleg.
Meski hingga saat ini belum ada kepastian jadwal mediasi, Bagja tetap yakin bisa memproses gugatan Hanura tepat waktu. "Kami lihat dulu prosesnya, semoga masih bisa keburu. Nanti kalau tidak keburu (karena sudah ada penetapan daftar calon sementara/DCS) seharusnya hasilnya tetap diikuti oleh KPU," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan menggelar mediasi antara KPU dengan Partai Hanura. Mediasi ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas gugatan sengeketa pendaftaran bakal caleg Pemilu 2019.
"Kalau jalurnya sengketa, pasti melalui mediasi dulu. Harapannya mediasi berjalan dengan baik," ujar Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. Adapun proses penyelesaian sengketa ini nantinya akan dilakukan maksimal selama 14 hari kerja.
Afif juga mengungkapkan jika Hanura sudah melakukan konsultasi dengan pihaknya terkait pengajuan sengeketa. Namun, saat itu tidak disampaikan berapa jumlah bakal caleg DPR yang dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Hanura Gugat KPU ke Bawaslu Soal Pendaftaran Bacaleg
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah, mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan sengketa pendaftaran bakal caleg terhadap KPU ke Bawaslu. Dalam gugatan itu, Hanura meminta KPU mau memeriksa kelengkapan perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg yang telah diserahkan.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu sore ini," ujar Inas ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (3/8) petang.
Hanura meminta agar KPU mengakomodasi perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg. Sebab, kata Inas, dalam menerima berkas perbaikan, KPU hanya berbasis kepada data dalam Sistem Info Pencalonan (SILON).
"KPU kan tidak mau membuka boks (berisi berkas perbaikan pendaftaran). KPU hanya membuka rekapitulasi saja. Padahal yang penting itu kan dokumen dari masing-masing bakal calegnya," tegas Inas.
Inas juga menampik pernyataan KPU yang menyebut hanya ada sembilan bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran. Menurut dia, data KPU tersebut hanya bersumber dari SILON.
"Itu dari SILON, sementara data di SILON itu belum lengkap. Setelah itu pengisian SILON di ditutup. KPU kemudian meminta kami mengumpulkan berkas saja. Aturan ini kan membingungkan," ungkapnya.
Inas juga mengkonfirmasi terkait foto bakal caleg yang tidak ada. Dia menuturkan, foto caleg bukannya tidak ada, melainkan terlepas.
"Kemudian soal alamat bakal caleg yang dikatakan tidak ada, itu memang ada kesalahan. Seharusnya ditulis alamat caleg, tetapi kami isi dengan dapil. Kami sudah meminta KPU untuk memberi waktu perbaikan, tetapi mereka tidak memberikan waktu," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU, lham Saputra, mengatakan hanya sembilan bakal caleg DPR dari Partai Hanura yang memenuhi syarat pendaftaran. Sebelumnya, Hanura telah mendaftarkan 575 orang bakal caleg DPR dari 80 dapil.
"Ada sembilan bakal caleg DPR dari Hanura yang memenuhi syarat pendaftaran. Sebelumnya, pada 17 Juli lalu, ada 575 bakal caleg DPR yang didaftarkan oleh Hanura dari 80 dapil," ungkap Ilham ketika ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
Sembilan orang bakal caleg itu termasuk dalam 575 orang yang didaftarkan pada 17 Juli. Meski begitu, Ilham belum mau menegaskan kepastian jumlah bakal caleg dari Hanura yang tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran.
Baca juga: Cuma Hanura Parpol yang Perbaikan Bacalegnya Ditolak KPU