REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama sepekan ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia periode 2019-2024. Sabtu (4/8) adalah hari pendaftaran pertama bagi para bakal Capres dan Cawapres Pilpres 2019.
Pendaftaran dibuka sejak Sabtu hingga Jumat (10/8). Loket pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara untuk pendaftaran pada hari terakhir, loket pendaftaran di KPU akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU telah mengantisipasi datangnya massa pendukung capres dan cawapres yang akan ikut datang saat mereka mendaftar ke KPU. KPU, sambung Arief, juga siap mengantisipasi masyarakat umum yang diduga juga akan datang ke sana karena tertarik mau melihat mereka yang mau mendaftar ke KPU sebagai capres dan cawapres.
"Saya pikir yang akan datang ke kantor KPU bukan hanya pendukungnya. Kemungkinan masyarakat umum juga akan tertarik untuk datang melihat. Kami persilakan saja, tetapi begitu masuk areal kantor KPU, sejak saat itu peraturan KPU berlaku," ucapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta.
Nantinya, ada beberapa aturan pembatasan yang diterapkan. Sejak masuk halaman parkir, KPU membatasi hanya 170 orang per pasangan calon yang diizinkan masuk. Dari 170 orang itu, 120 akan berhenti di halaman parkir bawah. "Sisanya silakan naik ke lantai 2. Proses pendaftaran dilakukan di lantai 2," ujar Arief.