REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Dian Erika Nugraheny, Fauziah Mursid
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) pemilihan presiden tahun depan. Pendaftaran bacapres dan bacawapres digelar selama tujuh hari, mulai Sabtu (4/8) hingga Jumat (10/8).
"KPU siap menerima pendaftaran capres-cawapres," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, kemarin.
Supaya pendaftaran teratur, Arief memiliki pesan kepada partai politik ataupun gabungan parpol pengusung bacapres dan bacawapres. Mereka harus menyampaikan pemberitahuan minimal sehari sebelum kedatangan. "Jam berapa pendaftarannya, siapa saja yang datang, dan sebagainya," kata Arief.
Ia pun meminta kepada parpol ataupun gabungan parpol untuk mendaftaran capres-cawapres secara tepat waktu. "Yang penting jangan sampai melampaui batas waktu pendaftaran karena KPU akan strict soal itu," ujar Arief.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bacapres dan bacawapres wajib datang saat pendaftaran. Sementara untuk ketua umum dan sekretaris jenderal parpol tidak wajib datang. "Namun, biasanya mereka juga datang," kata Arief.
Berdasarkan pengalaman pada Pilpres 2014, pendaftaran bacapres dan bacawapres dilakukan jelang hari terakhir. Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014, pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres berlangsung pada 18-20 Mei 2014.
Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendaftar pada 19 Mei 2014. Sementara pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mendaftar sehari kemudian. Pasangan Jokowi-JK lantas tampil sebagai pemenang Pilpres 2014.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mewakili Bawaslu menyarankan agar pendukung yang mengantar pasangan bacapres dan bacawapres tidak menggunakan atribut provokatif. Karena hal itu akan memicu ketegangan antarpendukung.
Sementara saat disinggung perihal atribut bernuansa #2019GantiPresiden, Afif memiliki pandangan tersendiri. "Itu provokatif tidak? Nah, itu maksudnya. Kalau tadi saya sebut dianggap tendensius jadi tidak pas," ujarnya.
Akhir pendaftaran
Pembukaan pendaftaran pasangan bacapres ataupun bacawapres pilpres tak serta-merta diikuti kesiapan parpol pengusung. Sampai berita ini ditulis, tidak ada perwakilan koalisi yang mengonfirmasi akan mendaftarkan pasangan calon RI 1 dan RI 2 pada hari ini. Penyebab utama adalah belum ada kejelasan perihal sosok bacawapres di masing-masing kubu.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Evert Erents Mangindaan menyatakan koalisi masih terus menggodok calon pendamping Prabowo. "Sampai tanggal 9 masih ada waktu. Itu saja kita tunggu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Hal senada disampaikan Wasekjen PKS Abdul Hakim. Menurut dia, masih ada waktu hingga penutupan pendaftaran pada Jumat (10/8). "Koalisi itu banyak namanya. Tentu kita bisa mencari mana yang dicari masyarakat," kata Hakim, Jumat (3/8).
Salah satu sosok bacawapres Prabowo adalah Ketua Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Selepas melakukan orasi di Djakarta Theater XXI, Jakarta, Jumat (3/8), AHY mengaku siap menerima takdir dari Allah SWT. "Kita tak pernah tahu," ujar AHY.
Baca Juga: Politik Islam Harus Ambil Momentum pada Pilpres 2019
Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate menuturkan, parpol koalisi sudah menyerahkan kepada Jokowi untuk mengumumkan pendamping. "Kalau sampai akhir belum ada 'tanda-tanda cahaya dalam kegelapan', mudah-mudahan segera muncul dan terlihat dan tidak teredup kembali menjadi besar," katanya di Jakarta, kemarin.
(dedy darmawan/inas widyanuratikah ed: muhammad iqbal)
Tahapan Pilpres 2019
4-10 Agustus: KPU membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden
5-13 Agustus: Pemeriksaan kesehatan
11-14 Agustus: Verifikasi dokumen persyaratan administratif bakal pasangan capres dan cawapres
20 September: Penetapan dan pengumuman pasangan capres dan cawapres
21 September: Penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres
23 September 2018-13 April 2019: Kampanye
14-16 April 2019: Masa tenang
17 April: Pemungutan suara
18 April-22 Mei: Rekapitulasi penghitungan suara
23 Mei-15 Juni: Penyelesaian sengketa hasil pilpres
Agustus-Oktober: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih
Sumber: KPU