Jumat 03 Aug 2018 20:19 WIB

Bawaslu Larang Atribut Ganti Presiden di Pendaftaran Capres

Bawaslu melarang pendukung gunakan atribut #2019GantiPresiden di pendaftaran capres.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin meminta, parpol tidak menggunakan atribut dengan tagar-tagar tertentu saat mengantar pasangan capres-cawapres mendaftar ke KPU. Atribut #2019GantiPresiden juga diminta untuk tidak digunakan.

"Penggunaan (atribut) tagar-tagar seharusnya tidak usah digunakan oleh kedua belah pihak. Supaya situasi tidak memanas," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).

Sementara saat disinggung tentang apakah atribut bernuansa #2019GantiPresiden boleh digunakan atau tidak, Afif menyebut menyarankan untuk tidak usah digunakan. "Itu provokatif tidak? Nah itu maksudnya kalau tadi saya sebut dianggap tendensius kan jadi tidak pas (jika digunakan)," tegasnya.

Meski demikian, Afif menyebut belum ada sanksi jika nanti ada pendukung capres-cawapres melanggar larangan ini. Sebab, saat pendaftaran capres belum masuk masa kampanye Pemilu 2019.  "Hanya saja, kami mengantisipasi agar proses pendaftaran capres-cawapres berjalan lancar dan menjaga agar suasana tetap kondusif," kata Afif.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengingatkan jika masa pendaftaran capres-cawapres sudah dibuka pada Sabtu (4/8). Pendaftaran capres-cawapres digelar selama tujuh hari, dan berakhir pada Jumat (10/8).  Menurut Arief, pendaftaran hari pertama hingga hari kesembilan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pendaftaran hari terakhir dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Arief melanjutkan, calon presiden dan calon wakil presiden wajib hadir di KPU saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Parpol baru juga diperbolehkan mendampingi capres-cawapres yang didukungnya saat mendaftar ke KPU.

"Yang diwajibkan datang saat pendaftaran itu bakal capres-cawapres. Untuk ketua umum parpol dan sekjen parpol tidak wajib datang. Tetapi, biasanya mereka juga datang," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, parpol baru yang mendukung capres-cawapres juga diperbolehkan datang saat pendaftaran nanti. "Kalau mendampingi saja tidak maslaah, tetapi dia (parpol baru) tidak termasuk sebagai parpol pengusul capres-cawapres," tegas Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement