Jumat 03 Aug 2018 16:57 WIB

LPAI: Perlindungan Anak dari Rokok Masih Rendah

Penerapan peraturan dinilai masih belum dilaksanakan secara konsekuen.

Kampanye antirokok. Ilustrasi
Foto: Antara
Kampanye antirokok. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengatakan penerapan perlindungan anak dari bahaya rokok di Indonesia masih sangat rendah. Aturan sudah ada, tetapi belum dilaksanakan secara konsekuen.

"Aturan sudah ada, tetapi penerapannya yang masih belum. Apa sudah ada orang ditangkap karena mengenalkan rokok kepada anak?" kata Reza dalam Diskusi Publik Anak Indonesia dan Serbuan Rokok yang diadakan di Jakarta, Jumat (3/8).

Reza mengatakan Pasal 76J Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seharusnya bisa digunakan untuk menjerat seseorang yang mengenalkan rokok kepada anak.

Pasal 76J Ayat (2) Undang-Undang tersebut berbunyi "Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya"

"Dalam tafsiran kami, Pasal dan Ayat tersebut bisa digunakan untuk mejerat siapa pun yang melibatkan anak dalam kegiatan merokok dan mempromosikannya," tuturnya.

Reza mengatakan rokok seharusnya masuk ke dalam kategori "zat adiktif lainnya" yang ada pada Undang-Undang tersebut. Namun, masih ada yang menganggap "zat adiktif lainnya" tidak termasuk rokok.

"Yang paling ideal adalah memasukkan kata rokok secara eksplisit dalam Pasal dan Ayat tersebut. Barangkali perlu ada revisi kembali terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Reza menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik "Anak Indonesia dan Serbuan Rokok" yang diadakan Komite Nasional Pengendalian Tembakau.

Selain Reza, narasumber yang lain adalah Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin dan Program Officer Yayasan Lentera Anak Iman Mahaputra Zein.

Diskusi publik tersebut mengundang organisasi dan komunitas perlindungan anak untuk mendiskusikan masukan dan dukungan masyarakat kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian tembakau yang kuat demi anak-anak Indonesia.

"Dukungan kepada pemerintah sangat diperlukan agar pemerinah tidak ragu-ragu mengambil keputusan tegas dan segera melindungi anak dari serbuan rokok," kata Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau Mia Hanafiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement