Jumat 03 Aug 2018 15:27 WIB

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Antarlapas

Sabu 800 gram dikendalikan dari Lapas di Kepulaun Riau.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Narkoba
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jawa Timur mengamankan tiga terduga pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas pada Kamis (2/8). Ketiganya adalah Asep Ibrahim asal Batam, Kepulauan Riau, Eka Diana Suciatiningrum asal Pagedangan, Purworejo, dan Ismono Sujatmiko asal Krembangan, Surabaya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengungkapkan, dari tangan ketiganya, petugas mengamankan narkotika jenis Methaphetamine atau sabu seberat 800 gram. "Petugas juga menyita 4 unit handphone, 1 unit R2 Yamaha Jupiter Z, 4 lembar ATM, dan 1 lembar bill kamar hotel atas nama Eka," ujar Wisnu di Surabaya, Jumat (3/8).

Wisnu menjelaskan, barang haram yang diamankan tersebut berasal dari Malaysia yang kemudian disebrangkan ke wilayah Kepulauan Riau. Selanjutnya sabu tersebut dibawa melalui jalan darat hingga sampai ke Surabaya.

Wisnu mengungkapkan, sabu tersebut dari Kepulauan Riau dibawa oleh Asep Ibrahim dan Eka Diana Suciatiningrum, atas perintah dari atasannya yang berada di Lapas kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Namun demikian, Wisnu tidak mengungkapkan nama pengendali dari dalam Lapas yang mengutus keduanya.

"Ini pelaku yang berangkat dari Kepri ini ada dua orang. Ini dia membawa sabu seberat 800 gram ini yang dikendalikan dari Lapas di wilayah Kepulaun Riau," ujar Wisnu.

Wisnu melanjutkan, kemudian di Surabaya, barang haram tersebut diterima seorang bernama Ismono Sujatmiko yang juga berdasarkan perintah atasannya di Lapas Porong. Adapun orang di Lapas Porong yang mengutus Ismono adalah narapidana bernama Karyadi.

"Jadi ini diterima juga oleh terduga pelaku peredaran gelap narkotika juga yang dikendalikan dari Lapas porong. Jadi ini ada dua jaringan Lapas yang bertemu di Surabaya kita gagalkan untuk peredaran gelap narkotika," kata Wisnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement