REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pelanggar perluasan pembatasan penggunaan kendaraan ganjil-genap di DKI Jakarta pada hari kedua, Kamis (2/8), mengalami peningkatan. Subdirektorat Penegakan Hukum pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.330 tindakan penilangan.
"Tren peningkatan sebesar 22 persen," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budianto kepada Republika.co.id, Jumat (3/8).
Budianto mengatakan jumlah tindak penilangan pada hari kedua itu naik sekitar 228 dibandingkan hari pertama. Ia menyebutkan, pada hari pertama, ada 1.102 tindak penilangan.
"Jadi total penindakan tilang ganjil-genap selama dua hari, sejak 1 Agustus sampai 2 Agustus 2018 sebanyak 2.432 penilangan," ujar Budianto.
Perluasan pembatasan penggunaan kendaraan dengan sistem nomor pelat kendaraan ganjil-genap resmi diberlakuan pada Rabu (1/8) setelah ada uji coba sebelumnya. Wilayah yang mengalami perluasan, yakni Jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Pondok Indah, Rasuna Said, dan Benyamin Sueb.
Rute alternatif yang dapat digunakan yakni melalui jalan perintis kemerdekaan, jalan Suprapto, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman, Jalan Warung Jati Barat, Jalan Pasar Minggu, Jalan Soepomo, Jalan Saharjo, Jalan RE Martadinata, Jalan Sunter Barat, Jalan Gunung Sari, Jalan Ra Kartini, Jalan Ciputat Raya, Jalan Dewi Sartika, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Surya Pranoto.