Jumat 03 Aug 2018 09:16 WIB

BPJS Kesehatan: Tak ada Hubungan Gaji Direksi dengan Defisit

BPJS berupaya mengurangi defisit dengan penerbutan Perdijampelkes

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin, Deputi Direksi Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan   Budi Mohamad Arief, dan Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat memberikan pemaparan terkait Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes), di Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Foto: Republika/Rr Laeny Sulistyawati
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin, Deputi Direksi Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan  Budi Mohamad Arief, dan Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat memberikan pemaparan terkait Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes), di Jakarta Pusat, Senin (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku tidak tahu menahu gaji direksi hingga direktur utama (dirut) instansi ini yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah perbulan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief  mengaku tidak mengetahui direksi BPJS Kesehatan. "Saya tidak bisa sebut karena tidak tahu (gaji direksi)," katanya dalam acara Ngopi Bareng JKN, di Jakarta Timur, Kamis (2/8).

Baca: IDI: Aturan BPJS Baru Turunkan Kualitas Pelayanan

Disinggung upaya efisiensi gaji para petinggi BPJS Kesehatan dilakukan untuk mengurangi defisit lembaga ini, ia menegaskan tidak ada hubungannya dengan gaji direksi. Kendati demikian, pihaknya mengaku terus berupaya mengurangi defisit dengan melakukan efisiensi-efisiensi.

Beberapa diantaranya dengan belum melakukan rekrutmen pegawai baru BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, kata dia, pemotongan operasional BPJS Kesehatan juga telah dilakukan Kementerian Keuangan. "Jadi efisiensinya luar biasa," katanya.

Selain itu, upaya efisiensi terbaru yaitu BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes). Hal ini untuk efisiensi pembayaran klaim kesehatan di layanan kesehatan katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

"Kalau efisiensi ini bisa dilaksanakan, kami bisa menghemat (klaim layanan kesehatan) sekitar Rp 364 miliar," ujarnya.

Baca: BPJS Atur Pasien Rehab Medik Hanya Dua Kali Per Pekan

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo pernah mengatakan, gaji direktur BPJS lebih tinggi dibandingkan gaji presiden. “Gaji Presiden cuma Rp 62 juta, apa pantas (gaji) direktur BPJS Rp 300 juta?” ujar Agus dalam seminar bertajuk Penguatan Peran Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pemberantasan Korupsi di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, beberapa tahun lalu. Kendati demikian, Agus tidak menyebutkan detil BPJS Kesehatan atau BPJS ketenagakerjaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement