Kamis 02 Aug 2018 21:21 WIB

Cuma Hanura Parpol yang Perbaikan Bacalegnya Ditolak KPU

KPU siap melayani gugatan dari Hanura.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Hanura naik becak untuk mendaftar ke Kantor KPU Banten di Serang, Selasa (17/7).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Hanura naik becak untuk mendaftar ke Kantor KPU Banten di Serang, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, memastikan hanya Partai Hanura yang status perbaikan berkas pendaftaran bakal calegnya tidak memenuhi syarat (TMS). Berkas perbaikan pendaftaran bakal caleg dari 15 parpol nasional lain peserta Pemilu 2019 dinyatakan sudah memenuhi syarat.

"Tidak ada parpol lain yang berkas perbaikan pendaftaran bakal caleg DPR-nya TMS. Hanya Hanura saja yang TMS," tegas Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8) petang.

Adapun, penyebab status TMS berkas perbaikan tersebut yakni form B1 tentang syarat pencalonan bakal caleg. Ilham mencontohkan form B1 itu tidak disertai foto dan alamat dari bakal caleg.

Ilham menyebut kondisi ini bertentangan dengan peraturan KPU. "Maka tidak memenuhi syarat. Jalan keluarnya bagaimana? Silakan jika Hanura ingin ajukan sengketa ke Bawaslu, sebagaimana PBB yang kemarin mengajukan sengketa setelah pendaftaran caleg DPR-nya kami nyatakan TMS," tutur Ilham.

Merujuk kepada situasi ini, Ilham menyebut jika KPU hanya menerima pendaftaran bakal caleg DPR dari Hanura berdasarkan data yang diserahkan pada 17 Juli lalu. Saat disinggung tentang rincian berapa jumlah bakal caleg Hanura yang memenuhi syarat pendaftaran dan tidak memenuhi syarat pendaftaran, Ilham belum bisa memastikan.

"Nanti kami cek lagi datanya," tambah dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan semua berkas perbaikan bakal caleg DPR dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya, perbaikan tersebut tidak diterima dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan partai hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan TMS. Karena dokumen pencalonan TMS, maka dokumen calon ya tidak kita periksa," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Hasyim menegaskan, dokumen perbaikan atas form pencalonan itu merupakan hal krusial. Dalam dokumen itu, ada nama bakal caleg dan daftar bakal caleg.

"Maka setelah (dokumen perbaikan) dinyatakan TMS, maka dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk penentuan daftar calon sementara (DCS) bakal caleg DPR Hanura adalah dokumen yang diserahkan dalam pendaftaran pada 17 Juli lalu," tegas Hasyim.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Herry Lontung, mengatakan partainya telah menyampaikan seluruh perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg DPR ke KPU. Herry mengaku sampai saat ini belum diberitahu tentang status perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg DPR yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami sudah memperbaiki semua. Sebab perbaikan itu juga merupakan hasil konsultasi kami dengan komisioner KPU. Kami sudah mengikuti apa yang dikatakan oleh KPU," jelas Herry ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/8) sore.

Saat disinggung tentang berapa jumlah bakal caleg DPR yang berkasnya sebelumnya harus diperbaiki, Herry belum dapat memastikan. Harry menyatakan akan mengkonfirmasi kembali status perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg DPR ke KPU.

"Kami belum mendapatkan berita itu (perbaikan caleg dinyatakan TMS). Belum disampaikan ke Hanura," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement