REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa kali kepolisian mengungkap kasus orang yang berpakaian polisi lengkap, dan melakukan penipuan. Kini kepolisian kembali menangkap empat orang polisi gadungan, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang korban, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Empat polisi gadungan itu adalah Hermansyah (31 tahun), Alfi Dariansyah (27), Ikbal (45) dan Nasuki (37), yang melakukan penganiayaan dan pemerasan. Mereka berpura-pura menjadi polisi dan melengkapi atribut penampilannya dengan dasi merah berlogo reskrim, serta membawa sebuah handy talky (HT) dalam beraksi.
Para pelaku menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis fiktif bernama Bella (12). "Tersangka ini langsung menuduh korban dan berlaga seperti polisi dengan mengenakan dasi berlogo reskrim," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun saat dikonfirmasi, Rabu (1/8) malam.
Korban yang percaya dengan kepalsuan para pelaku, lantas digiring masuk ke dalam mobil. Di sanalah korban dianiaya, kemudian dibawa ke rumah ketua RT setempat agar aksinya semakin terlihat meyakinkan.
Para pelaku mengaku mau berdamai asal mendapat uang sebesar Rp 100 juta. Tak mau ambil resiko, korban pun meminta anaknya datang ke rumah Ketua RT dan membayarkan uang jadi sebesar Rp 30 juta yang sisanya akan dibayar pada hari lain.
"Merasa tidak senang atas perlakuan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk," ucap dia.
Setelah mendapati laporan korban, pihak Polsek Kebon Jeruk pun bergerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja mengatakan, dari informasi yang diterima, pihaknya berupaya memancing pelaku dengan menghubunginya dan mengatakan kekurangan sebesar Rp 40 juta akan dilunasi. Tentu saja tanpa pikir panjang para pelaku pun mengiyakan untuk bertemu.
Saat itulah pihaknya lantas menciduk keempat pelaku. "Pelaku langsung kita tangkap dan barang bukti yang kita amankan berupa satu buah HT, Sebuah dasi merah berlogo Reskrim, uang tunai Rp 30 juta, dan satu unit mobil HRV warna silver," kata Josman.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Sepanjang memasuki tahun 2018, setidaknya kepolisian telah mengungkap empat kasus polisi gadungan di beberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka melancarkan aksinya menggunakan atribut kepolisian lengkap, yang mereka dapatkan secara mudah.
Pada Rabu (31/1), Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror bersama jajaran aparat Polres Metro Bekasi Kota, meringkus pemilik panti pijat Cahaya yang berlokasi di wilayah Bekasi, pelaku bernama Abdillah. Pelaku kerap berpakaian polisi tapi malah meresahkan warga di sana, yang ternyata dia adalah polisi gadungan.
Pada Senin (12/2), Tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RS (27) dan SOL (46) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan dengan kedok mengaku sebagai aparat penegak hukum di Aceh, yang menipu korbannya melalui telpon.
Pada Jumat (20/4), Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) A di Polri. Saat dilakukan penangkapan di wilayah Banten, pelaku sempat membantah telah melakukan penipuan.
Pada Senin (16/7), seorang pemuda yang diketahui bernama Joseph Anugerah (20), berhasil diamankan oleh petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan mengenakan atribut polisi lengkap dan melakukan pungutan liar (pungli).