Rabu 01 Aug 2018 15:32 WIB

Kawasan Inti Gumuk Pasir Bantul Mulai Ditertibkan

Ada beberapa aktivitas dari masyarakat yang mengganggu fungsi gumuk pasir.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Tim Ekspedisi Soedirman VI melakukan simulasi kedua di Gumuk Pasir Parangtritis, Yogyakarta
Foto: dok: Tim Ekspedisi Soedirman VI
Tim Ekspedisi Soedirman VI melakukan simulasi kedua di Gumuk Pasir Parangtritis, Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Kawasan inti gumuk pasir di Kabupaten Bantul, DIY, seluas 141 hektare harus dikosongkan dari berbagai aktivitas. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan Satpol PP Bantul mulai melakukan penertiban.

Saat ini, masih ada sekitar 20 hektare di dalam gumuk pasir tersebut yang milik warga. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat pada wartawan di DPRD DIY. Menurut Noviar, tanah seluas 20 hektare yang berada di kawasan inti gumuk pasir itu benar milik warga karena ada letter C-nya.

‘’ Karena itu terkait tanah tersebut harus ada penyelesaian dulu di tingkat pimpinan, mungkin ada solusi ganti rugi atau apa. Kami menunggu putusan dari Biro Administrasi Pembangunan Setda DIY membuat telaah kepada Pak Gubernur. Jawabannya seperti apa kami tunggu,’’ ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup DIY Tri Mulyono mengatakan hasil pantauan BLH terhadap kawasan inti gumuk pasir ada beberapa aktivitas dari masyarakat yang mengganggu fungsi gumuk pasir.

‘’Kami sudah koordinasikan hal itu dengan beberapa SKPD yang terkait termasuk dengan Dinas Pariwisata Bantul,’’ katanya.

Pada saat itu, ada kesepahaman bahwa Dinas Pariwisata Bantul akan mengadakan pendekatan dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang melakukan aktivitas di kawasan inti gumuk pasir, seperti wisata jeep.

"Di samping itu di kawasan tersebut juga ada pohon cemara udang, serta katanya ada pengambilan pasir tetapi malam hari di sisi barat dan sembunyi-sembunyi," jelasnya.

Noviar menambahkan, di kawasan inti gumuk pasir juga ada penanaman tanaman bunga untuk selfi wisata. Akan tetapi, tanaman bunga dan cemara udang merusak gumuk pasir. Karena di kawasan tersebut tanahnya menjadi padat sehingga tidak tidak bisa diterbangkan angin.

Selain itu, kata dia, di kawasan inti gumuk pasir saat ini juga masih ada dua rumah tinggal dan bangunan kamar mandi. "Pemilik rumah sudah ada kesepakatan dengan Satpol PP Bantul bahwa batasan untuk pengosongan rumah pada 8 Agustus. Sedangkan aktivitas penambangan pasir sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement