Rabu 01 Aug 2018 14:27 WIB

Dua Bacaleg Jatim Diduga Mantan Koruptor Terancam Dicoret

KPU Jatim memiliki bukti mereka eks koruptor.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto mengungkapkan adanya dua bakal caleg yang didaftarkan pada Pemilu 2019 terancam dicoret. Pasalnya, kedua Bacaleg tersebut diduga merupakan mantan napi korupsi dan KPU Jatim telah mengantongi bukti-bukti kuat atas dugaan tersebut.

"Kami sudah mendapatkan data bahwa ada dua nama yang pernah terkena kasus korupsi. Tapi sampai saat ini secara formal dan material dari dokumen-dokumen yang kami dapatkan, masih akan diverifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nanti tanggal 7 Agustus," kata Arbayanto saat dikonfirmasi, Rabu (1/8).

Arba mengungkapkan, salah satu bukti kuatnya adalah kliping berita dari beberapa media, baik media daring maupun cetak. Bukti-bukti itu nantinya akan dibawa ke pengadilan negeri untuk melakukan klarifikasi.

"Berita-berita baik di media online maupun cetak itu yang kemudian menjadi rujukan bagi kami untuk melakukan klarifikasi," ujar Arba. Namun demikian, Arba masih merahasiakan nama kedua Bacaleg Jatim yang dimaksud tersebut. Bahkan dia enggan mengungkapkan partai pengusung keduanya.

Arba menambahkan, sebelumnya ada tiga nama Bacaleg yang terancam dicotet pada kontestasi Pemilu 2019. Namun satu nama lainnya tidak terbukti sebagai bandar atau pengedar narkoba. Satu bakal caleg ini diyakini hanya terbukti sebagai mantan napi pemakai narkoba, bukan pengedar.

"Satu bacaleg ini ternyata bukan masuk kategori bandar narkoba, karena di dalam surat keterangan Pengadilan Negeri ternyata setelah dilengkapi berbunyi bahwa yang bersangkutan memang pernah terkena kasus narkoba. Namun sebagai pengguna bukan sebagai pengedar," ujar Arba.

Artinya, lanjut Arba, KPU Jatim hanya akan menindaklanjuti dua nama bakal caleg mantan napi koruptor. Namun saat ini kedua bacelg tersebut masih dalam tahapan verifikasi.

Selanjutnya, jika pengadilan negeri menyampaikan yang bersangkutan positif pernah terkena kasus korupsi, maka KPU akan menyatakan kedua nama tersebut menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, kedua nama tersebut akan dilakukan pencoretan.

photo
Daftar sementara parpol penyumbang bakal caleg eks koruptor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement