Rabu 01 Aug 2018 08:59 WIB

600 Personel Polisi Awasi Aturan Perluasan Ganjil-Genap

Petugas ditempatkan pada jalur alternatif untuk mengurai kemacetan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Israr Itah
Polisi mengatur lalu lintas. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengatur lalu lintas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengerahkan 600 personel guna mengamankan pemberlakuan aturan perluasan kawasan sistem pelat nomor kendaraan pribadi ganjil-genap. Petugas ditempatkan pada jalur alternatif untuk mengurai kemacetan.

Petugas kepolisian juga mengawasi setiap kendaraan yang melanggar di setiap jalur yang diberlakukan ganjil-genap. Mereka mulai memberlakukan penegakan hukum atau bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara mobil pribadi yang melanggar di kawasan perluasan ganjil-genap.

"Tingkat kesadaran pengendara semakin tinggi terkait perluasan dan perubahan waktu aturan ganjil-genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Rabu (1/8).

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.  

Setelah sosialisasi dilaksanakan, petugas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar per 1 Agustus 2018. Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Petugas memperluas aturan kawasan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Ahad.

Rute alternatif itu melewati Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur. Kemudian, Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dan sekitar arah Selatan.  Alternatif lainnya, Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat- Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dan sekitar utara.

Jalan RA Kartini -Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika dan sekitar arah timur. Jalur lainnya melalui Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng dan sekitar arah utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement