REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan dengan tegas, mulai hari ini, Rabu (1/8), sesuai dengan Pergub yang telah disahkan, akan menindak para pengendara yang melawan aturan ganjil-genap yang baru. Artinya, bagi para pelanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, penilangan memang sudah harus dilakukan sesuai jadwal dan tahapan. "Insya Allah sesuai pentahapan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (1/8).
Tidak ada toleransi lagi dan langsung ditilang, apalagi lebih lanjut Budiyanto mengatakan, sudah ada payung hukum bagi polisi untuk bisa melakukan penilangan. Payung hukum yang dimaksud adalah sudah adanya peraturan gubernur atau pergub DKI Jakarta soal penindakan pelaksanaan perluasan ganjil-genap.
"Pergub sudah keluar. Pergub perluasan ganjil-genap sudah ditanda tangani Gubernur dengan No. 77 tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama Penyelenggaraan Asian Games 2018," kata Budiyanto.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menambahkan terkait hal tersebut, pihaknya melakukan penambahan jumlah personel di lapangan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggar.
"Kita jaga di titik strategis, dimana titik pengalihan. Habis ditilang dia harus diberikan (surat), jangan disuruh jalan. Nanti ditilang lagi di sana. Melanggar lagi," ujar Royke.
Lebih lanjut dia mengatakan, penambahan jumlah personel bukan hanya dilakukan di lokasi perluasan ganjil-genap, melainkan juga di lokasi jalur alternatif. Berikut ini jalur alternatif tersebut:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dari arah timur.
2. Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dari arah selatan.
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dari arah utara.
4. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dari arah selatan.
5. Jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika dari arah timur.
6. Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Cideng, dari arah utara.
Mulai hari ini, Rabu (1/8), para pengemudi kendaraan yang melanggar perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.
Apalagi, sebelum pemberlakuan hari ini, kepolisian telah melakukan uji coba dan sosialisasi di jalan kepada seluruh pengemudi kendaraan yang melintas di seluruh ruas jalan ibu kota. Adapun perluasan sistem ganjil-genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.
Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Waktu pembatasan kendaraan ganjil-genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB, namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, sebelumnya hanya Senin-Jumat, kini ditambah Senin-Ahad.