Selasa 31 Jul 2018 10:31 WIB

JAD Divonis Sebagai Organisasi Terorisme dan Terlarang

PN Jakarta Selatan memvonis JAD sebagai korporasi tindak pidana terorisme.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus pembekuan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali. Hakim menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.

Putusan dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan memvonis JAD sebagai korporasi tindak pidana terorisme, Selasa (31/7). Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp 5 juta dan membekukan serta menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Islamic State (IS). 

"Mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa," kata Hakim Aris di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Hakim Ketua Aris Bawono menegaskan JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. “Itulah putusan kami, sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan  Selasa (31/7).

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara, jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada JAD itu.

JAD dinilai bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

Dalam persidangan di PN Jaksel sebelumnya, jaksa menjelaskan awal mula pembentukan JAD diinisiasi oleh Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014. Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya termasuk Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan.

Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.

Pada September 2015, Zainal mengumpulkan jamaahnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan di Malang, Jawa Timur, itu dibahas dan dibentuk struktur beserta pengurus dengan tugasnya masing-masing. 

Marwan, yang merupakan salah satu pengikut setia Aman, kemudian memberi nama perkumpulan yang mewadahi jamaah-jamaah pendukung khilafah dan ISIS itu. Aman telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di PN Jaksel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement