Selasa 31 Jul 2018 01:00 WIB

Pemprov DKI Akui Salah Prosedur Angkat Kepala BPRD

Sekda DKI telah menjawat surat rekomandasi dari KASN terkait pencopotan pejabat.

Rep: Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengunjungi Masjid Nurul Islam di Tulodong Atas, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Foto: Republika/Sri Handayani
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengunjungi Masjid Nurul Islam di Tulodong Atas, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku telah menjawab surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia mengatakan, dari 16 pejabat yang dicopot dari jabatan, hanya satu yang akan dikembalikan ke posisi semula, yaitu Kepala BPRD Faisal Syafruddin.

"Yang dikembalikan hanya satu ya wakil BPRD (Faisal Syafruddin)," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Saefullah menegaskan, proses mutasi di DKI Jakarta dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Pemprov DKI tidak berpedoman pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Dengan begitu, dengan ada atau tidaknya kesalahan, Gubernur berhak melakukan pencopotan jabatan. "Ada sanksi enggak ada sanksi, kalau gubernur mau ganti, itu adalah hak beliau," ujar Saefullah.

Ia menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menginginkan tim yang kuat dalam mendukung pemerintahannya. Tak heran ia memilih orang-orang yang menurutnya sesuai untuk mendukung berjalannya program-program Pemprov.

Kendati bersikeras dengan pandangan tersebut, Saefullah mengaku telah melakuka kesalahan dalam pengangkatan Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin menjadi Ketua, menggeser Mantan Ketua BPRD Edi Sumantri. Saefullah menjelaskan, Faisal memang masih belum cukup pangkat untuk menjabat sebagai kepala badan.

"Yang bersangkutan memang pangkatnya masih IVa," kata Saefullah.

Atas kesalahan tersebut, Faisal akan dikembalikan ke posisi semula sebagai Wakil Kepala BPRD. Namun, ia langsung akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sebab dirinya akan naik pangkat pada Oktober 2018.

Sebelumnya, KASN menyatakan tindakan pencopotan terhadap 16 ASN tingkat pratama di lingkungan provinsi DKI Jakarta tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, KASN merekomendasikan agar para pejabat dikembalikan ke posisi semula.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku heran. Ia menyebut Ketua KASN Sofian Effendi memiliki tendensi politik. Pasalnya, Sofian menerbitkan rilis pers atas rekomendasi yang dibuat. Menurut dia, masalah itu seharusnya diselesaikan antar lembaga. Ia menuduh Sofian berniat untuk membangun opini tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement