Senin 30 Jul 2018 19:07 WIB

KPU: Parpol Belum Ganti Nama-Nama Caleg Mantan Koruptor

KPU menutup masa perbaikan syarat administrasi pendaftaran caleg pada Selasa (31/7).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Ilham Saputra
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU, Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengungkapkan belum ada parpol yang melakukan penggantian terhadap nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi. KPU akan menutup masa perbaikan syarat administrasi pendaftaran caleg pada Selasa (31/7) besok.

"Belum ada yang masuk (data caleg sebagai ganti caleg-caleg mantan narapidana korupsi). Data dari sistem informasi pencalonan (SILON) KPU belum dapat kami sampaikan," ujar Ilham kepada wartawan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Ia mengatakan, KPU menanti parpol menyampaikan data pengganti caleg-caleg itu. Dia mengatakan masih tersisa satu hari, yakni Selasa, agar parpol bisa memasukkan data caleg pengganti para caleg mantan narapidana korupsi. 

Nama-nama caleg yang saat ini berstatus mantan narapidana korupsi sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU. Dengan demikian, KPU mengembalikan pendaftaran tersebut kepada parpol dan memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti nama-nama caleg itu. 

KPU memberikan waktu penggantian sejak 22 Juli hingga 31 Juli. Jika pada batas itu tidak ada perbaikan maka KPU akan mencoret nama-nama caleg mantan koruptor. 

“Sikap kami tegas, bahwa jika parpol tetap memasukkan mana-mana mantan koruptor, ya kami tetap akan mencoretnya," kata Ilham. 

Dia juga menegaskan parpol tidak bisa lagi memasukkan pengganti nama-nama caleg mantan narapidana korupsi setelah 31 Juli. Batas akhir perbaikan caleg tetap jatuh pada Selasa. 

"Setelah 31 Juli tidak bisa lagi memasukkan pengganti. Sebab sudah menjelang penetapan daftar calon tetap (DCS)," tuturnya. 

Bawaslu meemukan 199 calon anggota legislatif (caleg) yang terindentifikasi mantan narapidana kasus korupsi. Caleg-caleg tersebut maju di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 

"Untuk sementara, sudah ditemukan sekitar 199 caleg (yang teridentifikasi mantan narapidana kasus korupsi)," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, ketika dikonfirmasi pekan lalu. 

Para caleg ini tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota. Namun, Bawaslu menegaskan belum dapat memperinci detail nama-nama caleg dan asal parpol serta nama daerahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement