Senin 30 Jul 2018 18:26 WIB

Mediasi Gagal, PBB akan Laporkan KPU ke Bareskrim

PBB menilai KPU bersikap tidak adil dalam memproses pendaftaran caleg DPR.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan partainya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri. PBB menilai KPU bersikap tidak adil dalam memproses pendaftaran caleg DPR.

"KPU tidak adil, diskriminatif dan sewenang-wenang dalam proses pendaftaran caleg. Kalau kami terlambat dalam mendaftar, parpol lain juga ada yang terlambat, tetapi tidak dihambat. Mengapa hanya PBB yang selalu diganjal oleh KPU?" kata Yusril usai mediasi di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/7) sore.

Yusril mengatakan partainya tidak mau melanjutkan mediasi dan siap maju ke persidangan. "Mediasi hari ini tidak berjalan.  Kami tak mau melanjutkan mediasi ini. Kalau memang mau dilanjutkan ke persidangan, kami siap," kata Yusril.

Yusril mengkritisi sikap KPU yang hanya menghadirkan dua komisioner saat mediasi, yakni Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Yusril menyebut keduanya hadir tanpa membawa surat kuasa dari KPU dan surat penugasan.

"Mereka tidak mampu menunjukkan surat kuasa dan surat tugas. Mereka tidak mampu menjelaskan, tidak profesional," tegas Yusril.

Dia pun menyerahkan proses mediasi selanjutnya dan persidangan kepada Bawaslu. Jika diminta untuk melanjutkan ke tahap persidangan, PBB menyatakan siap menjalaninya.

Keterlambatan itu merujuk kepada pendaftaran caleg dari 24 dapil yang ditolak oleh KPU. Penolakan itu disebabkan KPU menilai pendaftaran caleg oleh PBB sudah terlambat dari jadwal.

"Nanti dari parpol lain akan bersaksi di persidangan," kata Yusril.

Sebelumnya, pada Senin sore, Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dengan PBB. Mediasi yang hanya berlangsung sekitar 20 menit itu tidak bisa dilanjutkan dan berujung kepada adu mulut antara KPU dengan PBB.

Mediasi ini sedianya menjadi tindak lanjut atas gugatan sengketa hasil pendaftaran caleg yang diajukan oleh PBB. PBB merasa tidak terima atas penolakan KPU untuk memproses pendaftaran caleg di 24 dapil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement