Senin 30 Jul 2018 14:51 WIB

Mantan Direktur Quadra Solution Divonis Enam Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).

Vonis terhadap Anang lebih ringan dari tuntutannya. Sebelumnya, tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anang adalah tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan Majelis Hakim, Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el. Anang juga memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Anang yang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek KTP-el itu dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai Anang terlibat langsung dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satu aliran dana yang ia alirkan adalah untuk  ketua fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto. Selain itu, Anang juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.

Dalam proses lelang, Anang bersama terpidana kasus KTP-el lainnya Andi Agustinus atau Andi Narogong terbukti mengkondisikan proses lelang tersebut dengan membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution terbukti diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Adapun dalam pertimbangan Majelis Hakim hal yang memberatkan bagi Anang adalah tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Korupsi kejahatan luar biasa. Sementara hal yang meringankan adalah Anang bersikap sopan, belum pernah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement