Senin 30 Jul 2018 14:30 WIB

Itjih Nursalim Disebut Menangis karena Persoalan BLBI

Itjih menangis karena masalah BLBI dan meminta Robert membantu permasalahan BLBI.

Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik Bank Dagang Negera Indonesia (BDNI) Itjih Nursalim disebut pernah menangis karena permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Itjih menangis karena masalah BLBI dan meminta Robert membantu permasalahan BLBI.

"BAP nomor 34 saudara Itjih menangis karena masalah BLBI dan meminta Robert membantu permasalahan BLBI. Hal itu diceritakakan Robert kepada saudara di PT Gajah Tunggal, apakah ini benar" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK I Wayan Riana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/7).

Senior General Manager PT Gajah Tunggal Tbk Ferry Hollen menceritakan beberapa manajer berkumpul bersama serikat kerja karena ada sweeping lingkungan pabrik dari serikat pekerja yang lain. Sweeping karena menghendaki operasional dihentikan. “Tapi tidak secara khusus berbicara menemani beliau (Itjih Nursalim), saya cuma sebentar saja, hanya memantau," kata dia. 

Ferry diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ketua BPPN 2002-2004 Syafruddin Arsyat Temenggung dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negarai Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.

Robert yang dimaksud adalah Herman Kartadinata alias Robert Bono yang menjadi komisaris di tiga perusahaan yang masuk dalam Gajah Tunggal Grup. Tiga perusahaan tersebut, yaitu komisaris PT Kasongan, komisaris PT Indeks Sim dan komisaris PT Bumi Laksana Perkasa.

"Saat itu beberapa anggota serikat pekerja berkumpul, di sana biasa sore bubar dan tidak ada sweeping, jadi saya hanya mendengar dari berbagai orang kondisinya," kata Ferry.

"Saudara mendengar dari Herman?" tanya jaksa.

"Iya betul, tapi saya tidak pernah melihat (Itjih menangis) secara langsung," tambah Ferry.

Ferry diketahui telah bekerja di Gajah Tunggal yang juga dimiliki oleh Sjamsul Nursalim sejak 1998.

BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun. Utang itu terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.

Aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun. Aset itu termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim, yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang, padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).

Dari jumlah Rp 4,8 triliun itu, Rp 1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt). Utang itu dibebankan kepada petambak plasma. 

Utang yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp 3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.

Namun berdasarkan keputusan KKSK pada 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp 1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs Rp7.000/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.

Syafruddin memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang sustainable dan unstainable adalah Rp 3,9 triliun dengan kurs Rp 8.500/dolar AS pada 21 Oktober 2003. Hal tersebut dilaporkan dalam rapat terbatas pada 11 Februari 2004, yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp 1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp 2,8 triliun.

Bahkan pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM sehingga tinggal utang petambak senilai Rp 1,1 triliun. Dengan rincian, utang petambak menjadi Rp100 juta/petambak dikalikan 11 ribu petambak dari tadinya utang Rp135 juta/petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp 220 miliar karena Rp 880 miliar digunakan sebagai utang baru petambak, yaitu Rp 80 juta/petambak. Akibatnya, pendapatan negara yang seharusnya Rp 4,8 triliun menjadi tinggal Rp 220 miliar atau negara dirugikan Rp 4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement