Senin 30 Jul 2018 06:52 WIB

Golkar Segera Coret Bacaleg Mantan Napi Koruptor

Golkar akan mengganti bacaleg tersebut sebelum masa pendaftaran ditutup.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Etik Partai Golkar Mohammad Hatta mengatakan, semua caleg dari partainya yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi akan dicoret. Para caleg tersebut akan diganti dengan nama-nama lain sebelum masa perbaikan administrasi pendaftaran caleg ditutup pada 31 Juli.

"Kami akan coret semua. Kebijakan kami di Majelis Etik pun tidak merekomendasikan para mantan narapidana koruptor menjadi Bacaleg," ujar Hatta saat dikonfirmasi, Ahad (29/7).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data pengawasan dari Bawaslu, ada 25 caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota dari Golkar yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi. Namun, menurut Hatta, jumlahnya tidak sebanyak itu.

"Setahu saya di DPR ada dua. Tetapi nanti yang caleg DPRD akan disampaikan ke daerah. Pasti akan diganti semua," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menampik jika parpolnya mendaftarkan caleg DPR yang merupakan mantan narapidana korupsi. Berdasarkan data Bawaslu, PDIP memiliki 12 caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang merupakan mantan narapidana korupsi.

"Kami sudah berkomitmen untuk caleg DPR tidak boleh ada yang berstatus sebagai tersangka, mantan narapidana korupsi, dan lainnya. Itu boleh dilihat. Sebab kami berkomitmen bukan semata hanya di atas kertas saja, melainkan kami lakukan," ujar Hasto.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan partainya sudah menginstruksikan penggantian caleg DPRD yang saat ini teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Riza menegaskan akan melakukan penggantian sebelum 31 Juli.

Saat dihubungi pada Jumat (27/7), Riza mengakui sudah membaca informasi tentang 27 caleg DPRD dari Gerindra yang diketahui pernah melakukan tindak pidana korupsi. Meski begitu, Gerindra tetap melakukan pengecekan terhadap informasi hasil pengawasan Bawaslu tersebut.

"Sedang kami teliti kebenarannya, kami telusuri orang-orang itu, apakah memang kader parpol, atau kader pindahan dari parpol lain. Sedang kami cek," ujarnya, Jumat malam.

Selain melakukan penelusuran, Gerindra juga telah meminta agar nama-nama caleg mantan koruptor itu diganti. "Sesuai dengan PKPU (Nomor 20 Tahun 2018) kan tidak boleh. Maka kami instruksikan agar mengganti untuk caleg di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Insyaallah tidak ada masalah," tegasnya .

Terkait beberapa kader Gerindra yang merasa tidak puas dengan larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg, Riza mengatakan mereka dipersilakan melakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Jika ada yang merasa kecewa karena diganti dengan caleg lain, bisa juga mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Lebih lanjut, Riza pun mengkonfirmasi tentang penandatanganan pakta integritas antara Gerindra, KPU dan Bawaslu. Menurutnya, pakta integritas antara Gerindra dengan KPU sudah ditandatangani dan dilampirkan pada saat pendaftaran caleg.

"Pakta integritas itu sudah kami sampaikan juga kepada KPU. Sementara itu, untuk yang pakta integritas dengan Bawaslu, saat itu Pak Prabowo sedang ada di luar negeri. Namun demikian, kami sudah sepakat dengan pakta integritas itu," tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq, juga menegaskan jika parpolnya telah meminta para caleg mantan narapidana korupsi untuk diganti. Dia mengatakan sudah mengkonfirmasi tentang data temuan Bawaslu ke pengurus Perindo di daerah, yang menyatakan ada 12 caleg merupakan mantan napi kasus korupsi.

"Kami minta mereka harus diganti. Sebab sudah disepakati baik dalam rakornas maupun sejak semula, baja Perindo tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi dan mantan narapidana lain yang dilarang oleh PKPU," ungkapnya ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement