Ahad 29 Jul 2018 18:21 WIB

Partai Berkarya Mengaku Kecolongan

Caleg mendaftar tanpa mencantumkan data sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Rep: Dian Fath/Dian Erika/ Red: Indira Rezkisari
RILIS CALEG ICW: Seorang pria memperhatikan Daftar Caleg Sementara dari situs milik KPU di Jakarta, Ahad (30/6). Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Foto: REPUBLIKA/EDWIN DWI PUTRANTO
RILIS CALEG ICW: Seorang pria memperhatikan Daftar Caleg Sementara dari situs milik KPU di Jakarta, Ahad (30/6). Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin, mengaku kecolongan dengan adanya 16 nama caleg dari partainya yang yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Partai Berkarya namun menegaskan akan mengganti caleg tersebut.

"Mereka mantan terpidana korupsi yang daftar itu tidak ada mencantumkan statusnya, jadi kami terima saja. Setelah ada temuan masyarakat dan Panwaslu ya kami kaget dan kecolongan. Kami akan evaluasi segera," ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (27/7).

Sebelumnya, ia menegaskan akan mengganti semua caleg dari partainya yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi akan dicoret. Para caleg tersebut akan diganti dengan nama-nama lain sebelum masa perbaikan administrasi pendaftaran caleg ditutup pada 31 Juli.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data pengawasan dari Bawaslu, ada 16 caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota dari Partai Berkarya yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi. "Terima kasih kepada Bawaslu menemukan dan mengingatkan," tambahnya.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, membenarkan bahwa ratusan berkas caleg di daerah dikembalikan kepada parpol. Penyebabnya, para caleg tersebut dipastikan merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Ratusan caleg tersebut maju di tingkatkan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan penelusuran dari Bawaslu, ada 199 caleg di daerah yang diketahui sebagai mantan narapidana korupsi.

"Sepanjang belum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang belum membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka kami akan mengembalikan kepada parpol," ujar Pramono kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (26/7).

Artinya, kata Pramono, parpol boleh mengganti para caleg tersebut dengan orang lain. "Kami kembalikan ke parpol untuk diganti. Sebab kan tidak sesuai juga dengan kesepakatan antara KPU dengan parpol (soal pakta integritas tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi)," tegas Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement