REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Namun, sampai saat ini, KPK belum mau membuka identitas siapa politikus PAN tersebut.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak pukul 09.00 WIB pagi sampai sore tadi dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka YP (Yaya Purnomo) dan AS (Amin Santono)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/7).
Adapun tiga lokasi yang digeledah adalah apartemen di Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari fraksi PAN. Kemudian rumah dinas anggota DPR RI Komisi XI dari fraksi PAN dan rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro,Tangerang Selatan. Dari aparteman disita kendaraan Toyota Camry dan dari rumah dinas anggota DPR RI disita dokumen.
"Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah," terang Febri.
Dalam kasus ini dua tersangka yakni Yaya Purnomo merupakan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sementara Amin merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat.
Yaya dan Amin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Selain Yaya dan Amin, lembaga antirasuah juga menjerat Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast.
Amin diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp 25 miliar. Uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar.
Sementara, Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang itu. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.