Kamis 26 Jul 2018 19:52 WIB

Menkumham akan Tinjau Lapas Pengamanan Super Maksimum

Pengamanan lapas berbasis komputer atau menggunakan teknologi informatika.

Evaluasi Kasus Lapas Sukamiskin. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan konferensi pers di Kemekumham, Jakarta, Senin (23/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Evaluasi Kasus Lapas Sukamiskin. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan konferensi pers di Kemekumham, Jakarta, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan meninjau lembaga pemasyarakatan super maksimum security di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (27/7). Peninjauan akan dilakukan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Menkumham dan Menteri PUPR akan melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Rusun Pegawai Nusakambangan dirangkai dengan penandatanganan MoU dan PKS," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas Rika A, di Jakarta, Kamis (26/7).

Sebelumnya, Kemenkumham pada November 2016 menyatakan segera membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) baru di Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah. Lapas itu memiliki kapasitas 500 orang.

Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris mengatakan lapas baru itu akan dibangun di daerah Karanganyar. Saat ini, lapas itu sedang dilakukan pembangunan jalan menuju lokasi. 

“Rencananya sepanjang 13 kilometer, tetapi sekarang 6,5 kilometer dulu sampai ke lapasnya," kata dia.

Menurut dia, pembangunan lapas tersebut dilaksanakan secara bertahap atau tahun jamak (multiyears) dan direncanakan pada tahun 2017 mulai dibangun. Ia mengatakan lapas yang akan segera dibangun itu berkapasitas 500 orang dengan sistem pengamanan maksimum (maximum security).

"Nantinya pengamanannya secara elektrik berbasis komputer atau menggunakan teknologi informatika," ujarnya pula.

Selain membangun lapas baru, kata dia, Kemenkumham juga sedang melaksanakan proyek pembangunan blok baru untuk menambah kapasitas penghuni di sejumlah lapas Pulau Nusakambangan. Aris mengatakan penambahan blok itu dilakukan di Lapas Permisan, Lapas Besi, dan Lapas Kembang Kuning.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement