REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/7) melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas 1 Bandung selama kurang lebih empat jam mulai pukul 14.30 WIB hingga 18.34 WIB. Seusai melakukan penggeledahan, tim KPK tampak keluar dari pintu gerbang Lapas Sukamiskin dengan membawa beberapa barang bukti yang dimasukkan ke dalam mobil Avanza putih bernomor polisi D 101 CAT.
"Ada beberapa barang bukti yang kita bawa," ujar salah satu petugas KPK.
Ia enggan menyebutkan lebih jauh perihal barang-barang yang dibawa. Namun, terlihat petugas KPK membawa barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas plastik berwarna putih.
"Kamu samain aja kayak yang di Jakarta nanti," katanya.
Menurut penyidik itu, penggeledahan kali ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (21/7) dini hari yang menyeret Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. "Pengembangan penggeledahan barang bukti," ujarnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung. Empat tersangka itu, antara lain, Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan, diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Saat OTT, penyidik juga ikut mengamankan istri dari Fahmi, yaitu artis Inneke Koesherawati, yang kemudian hanya berstatus sebagai saksi.
KPK menduga, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, menyatakan, penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan," kata Syarif.
Dalam kegiatan OTT akhir pekan lalu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian, kata dia, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Fasilitas Mewah untuk Narapidana