Rabu 25 Jul 2018 12:48 WIB

KPK Kembali Periksa Zumi Zola

Zumi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek di Jambi.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ratna Puspita
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola, Rabu (25/7). Dalam agenda kali ini, Zumi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Jambi. 

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).

Selain Zumi, KPK juga memeriksa pihak swasta Asrul Pandapotan Sitohang. Asrul yang disebut sebagai orang kepercayaan Zumi Zola itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan tersangka Zumi Zola. 

KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka ini berdasarkan  fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Selain itu, Zumi juga diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain. 

Uang yang telah dikumpulkan itu selanjutnya oleh mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan diserahkan sekitar Rp3,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. 

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari 7 anggota DPRD Jambi yang ditampung oleh satu orang sebanyak Rp700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.

Atas perbuatan tersebut Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, pada kasus penerimaan gratifikasi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. KPK menduga penerimaan gratifikasi yang diterima  Zumi Zola mencapai Rp 49 miliar selama satu tahun kepemimpinannya di Jambi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement