Selasa 24 Jul 2018 03:47 WIB

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus KM Sinar Bangun

Ada lima tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Rep: Issha Harruma/ Red: Muhammad Hafil
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menangis saat tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menangis saat tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) milik Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan. Nurdin merupakan tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba, 18 Juni lalu.

"Sudah kami terima SPDP atas nama Nurdin Siahaan dari kepolisian. Saat ini, masih sebatas SPDP, berkasnya belum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (23/7).

Sumanggar mengatakan, SPDP tesebut diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari ini, Senin (23/7). Setelah SPDP, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara.

"Kami sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum untuk menangani kasus ini," ujar dia.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Juni lalu. Selain Nurdin, ada empat tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Keempatnya telah ditahan dan berkasnya sudah diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumut.

Keempat tersangka itu, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala; PNS Dinas Perhubungan Samosir yang juga Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra; pegawai honor Dishub Samosir yang merupakan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang; serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang. Keempatnya pun telah ditahan dan berkas perkaranya sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut.

"Berkas keempatnya sudah kami kembalikan atau P19, untuk dilakukan perbaikan berkas," kata Sumanggar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement