REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sepuluh anggota jaringan narkoba sindikat Malaysia-Aceh-Medan diringkus berikut 17 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi di Sumut. Sepuluh tersangka diamankan, dua di antaranya ditembak mati.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, sepuluh tersangka ini merupakan bagian dari enam kasus berkaitan yang diungkap tim Ditresnarkoba. Mereka ditangkap di Medan, Deli Serdang dan Batubara. "Ada delapan orang yang kami hadirkan di sini. Tiga di antaranya telah kami beri tindakan tegas terukur dan dilumpuhkan kakinya. Yang dua lagi sudah kami tindak terukur dan meninggal," kata Paulus di RS Bhayangkara, Medan, Senin (23/7).
Paulus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (19/7) pagi di Jl Karya Jaya, Medan Johor, Medan. Dari lokasi ini, petugas menangkap M dan DN yang ketahuan membawa sebuah plastik berisi sabu seberat dua kilogram. Barang haram itu dikemas dalam dua bungkus teh Cina 'Guan Ying Wang' warna kuning.
Kepada petugas, M dan DN mengaku mendapatkan narkotika golongan satu itu dari tersangka D alias I. Keesokan harinya, petugas melakukan penangkapan di Jl Ngumban Surbakti Medan. Seorang pria, MR (38), warga Aceh diringkus bersama lima kilogram sabu. Sabu itu juga didapatnya dari D alias I atas perintah F. Saat ini, F masih dalam buruan polisi.
Petugas lalu berusaha menangkap D alias I pada Sabtu (21/7) dinihari. Saat itu, dia sedang mengendarai mobil bersama AR dan melintas di Jl Arteri Kualanamu, Deli Serdang. Ketika kendaraannya dihentikan, kedua tersangka menyerang petugas dengan senjata api.
"Petugas lalu melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak ke arah mobil yang digunakan tersangka yang mengakibatkan tersangka D alias I dan AR meninggal di dalam mobil. Dari dalam mobil, petugas menemukan dua kilogram sabu," ujar Paulus.
Pengembangan terus dilakukan. Petugas yang menyamar sebagai pembeli lalu menangkap tiga tersangka berinisial JJ, I dan DS di Jl Setiabudi, Medan. Dari tangan mereka, petugas menyita satu kilogram sabu.
Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang di kawasan Kampung Kubur. Saat dibawa ke lokasi yang mereka sebutkan, JJ dan I disebut mencoba melarikan diri. Keduanya pun ditembak pada bagian kaki.
Tak berhenti di sana, polisi kembali melakukan penangkapan di restoran siap saji di Jl AH Nasution, Medan. Mereka meringkus MMS alias AG dengan barang bukti lima kg sabu.
Kepada petugas, MMS mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di Kuala Tanjung, Batubara. Saat dibawa untuk menunjukkan lokasi, dia juga disebut mencoba melakukan perlawanan, sehingga ditembak pada bagian kaki.
Di kabupaten Batubara, tepatnya di Simpang Inalum, petugas menciduk AN, Ahad (22/7). Dari tangannya, petugas menyita dua kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. Paulus mengatakan, secara keseluruhan, ada 17 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang mereka amankan.
Polisi juga menyita 15 unit ponsel, sepucuk senjata api rakitan, tiga unit sepeda motor, dan satu unit mobil. "Dengan tertangkapnya sabu dan pil ekstasi tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 172 ribu orang dengan asumsi satu gram sabu untuk sepuluh orang dan untuk pil ekstasi dengan asumsi sebutir untuk satu orang," ujar dia.
Kini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam dihukum mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.