Ahad 25 Jan 2026 11:30 WIB

Menkes Sebut Penghasilan Dokter Spesialis di Daerah Bisa Tembus Rp 50 Juta per Bulan

Penempatan dokter spesialis wajib dibarengi dengan ketersediaan alat kesehatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Foto: Biro Pers Setpres
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan insentif tambahan hingga Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah terpencil. Langkah itu sebagai upaya untuk percepatan pemerataan layanan kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini mulai diterapkan pada Januari 2026. Nantinya insentif diberikan di luar gaji, jasa pelayanan, dan tunjangan lainnya. Sehingga, kata dia, total penghasilan dokter spesialis di daerah dapat mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Baca Juga

“Dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil kita beri tambahan Rp 30 juta per bulan,” kata Budi dalam keterangannya pada Sabtu (24/1/2026).

Budi menyebut, kebijakan ini menyasar wilayah yang selama ini kekurangan dokter spesialis seperti Nias, Maluku, Papua. Selain insentif finansial, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa rumah dan kendaraan dinas.

“Kita tidak hanya kasih uang, tapi juga rumah dan fasilitas supaya mereka nyaman bekerja di daerah,” ujar Budi.

Hal ini dilakukan pemerintah karena Budi memandang distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan serius. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, lulusan dokter spesialis per tahun yang hanya sekitar 2.700 orang dinilai belum mencukupi kebutuhan nasional. Untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis, pemerintah mendorong program fellowship dan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

“Kalau menunggu pendidikan normal bisa 4 sampai 8 tahun. Kita percepat melalui fellowship satu tahun,” ucap Budi.

Budi menegaskan penempatan dokter spesialis wajib dibarengi dengan ketersediaan alat kesehatan agar layanan dapat berjalan optimal.

“Percuma kita kirim dokter spesialis kalau alatnya tidak ada. Jadi alat dan SDM harus jalan bareng,” ucap Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement