Senin 23 Jul 2018 17:01 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Puluhan Telepon Genggam

Telepon genggam yang hilang disimpan di dalam tas yang diatruh di rumah korban.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah barang sitaan handphone dan senjata tajam dipamerkan sebelum pemusnahan hasil razia di lembaga pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta, Rabu (23/12).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sejumlah barang sitaan handphone dan senjata tajam dipamerkan sebelum pemusnahan hasil razia di lembaga pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta, Rabu (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu dan Satreskrim Polres Cilacap, berhasil pencuri yang berhasil membawa kabur puluhan unit telepon genggam dari berbagai merek. Pelaku yang ditangkap berinisial AH (26), warga Desa Bantarsari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menyebutkan, penangkapan terhadap AH dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari pemilik toko telepon genggam yang mengaku rumahnya telah dibobol pencuri. Korban yang kehilangan puluhan telepon genggam bernama Ali Ma`ru, warga Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Korban mengaku, telepon genggam yang hilang, sebelumnya tersimpan dalam tas yang dia simpan di kamarnya. "Kejadiannya memang di rumah korban pada malam hari. Setiap hari setelah toko tutup, dia memang membawa pulang seluruh barang dagangannya agar lebih aman," jelas Kapolres, Senin (23/7).

Di rumah, kata Kapolres, sekitar 50 telepon genggam tersebut yang disimpan dalam tas dan ditaruh di kamarnya. Namun saat dia pergi keluar rumah, ternyata ada seseorang yang memasuki rumahnya dan membawa seluruh telepon genggam yang ada dalam tas.

Korban tidak menyadari telah kehilangan barang dagangannya, hingga keesokan hari saat akan kembali ke toko. "Baru pada pagi harinya, korban sadar bahwa seluruh telepon genggam dagangannya telah hilang," jelasnya. Korban mengaku, nilai seluruh telepon yang hilang mencapai Rp 80 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Gandrungmangu dibantu dengan unit Reskrim Polres, melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Dari penyelidikan itu, petugas mencurigai seseorang yang diketahui sering menawarkan berbagai merek telepon seluler dengan harga di bawah pasaran.

Dengan menyamar sebagai pembeli, polisi kemudian berhasil bertemu dengan tersangka dan memastikan bahwa tersangka memang pelaku pencurian di rumah korban. "Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku sebagai orang yang melakukan pencurian di rumah korban," katanya.

Dalam kasus tersebut, Kapolres menyatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka pun diancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement