Ahad 22 Jul 2018 14:23 WIB

Napi Korupsi Sebaiknya Satu Sel dengan Napi Kejahatan Lain

Pemerintah diminta segera mengaudit lapas secara terbuka.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan penjara khusus bagi narapidana kasus korupsi tidak diperlukan. Menurutnya, narapidana korupsi sebaiknya dipenjara satu sel dengan narapidana kejahatan lain.

"Karena ada fakta diskriminasi yang mencolok, seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Maka, setiap narapidana korupsi dipenjarakan satu sel bersama-sama dengan pelaku kejahatan lain, misalnya maling ayam, pelaku pemerkosaan dan lain sebagainya," tegas Dahnil Anzar dalam keterangan tertulis, Ahad (22/7).

Jika ruang tahanan narapidana korupsi dibedakan dengan lainnya, potensi diskriminasi dengan mengistimewakan mereka akan tetap ada. "Kalau semua narapidana dipenjarakan bersama-sama, tidak ada penjara dengan ruang privat seperti yang terjadi di Lapas Sukamiskin, dan juga lapas-lapas lainnya yang dihuni oleh narapidana yang memiliki dana besar," tuturnya.

Dahnil pun meminta pemerintah segera melakukan audit terhadap lapas-lapas yang ada secara terbuka. Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM harus bertanggungjawab memperbaiki pelayanan lapas yang lebih adil.

"Sehingga lapas benar-benar berfungsi sebagai lembaga pembinaan bagi para narapidana, bukan justru melahirkan sejumlah tindak pidana baru," tambah Dahnil.

KPK pada Sabtu (21/7), mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein terkait pemberian fasilitas kepada terpidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah. KPK mengungkap bahwa Fahmi dihubungkan oleh seorang narapidana kasus pidana umum bernama Andri Rahmat untuk menerima sejumlah fasilitas tak lazim bagi seorang warga binaan yang baru menempati Lapas Sukamiskin.

Dalam praktiknya, Fahmi menyerahkan dua kendaraan roda empat beserta uang senilai Rp 279,92 juta dan 1.410 dolar AS untuk mendapatkan fasilitas khusus seperti menempatkan dispenser, kulkas, AC, televisi, dan berbagai perabot tak lazim lain berada di dalam selnya. Tak hanya itu, dengan menyerahkan dua kendaraan yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut, Fahmi juga mendapat izin luar biasa untuk bisa keluar masuk lapas kapanpun dia mau dengan alasan sakit dan membutuhkan perawatan medis di luar lapas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement