Ahad 22 Jul 2018 11:29 WIB

Madrasah Antikorupsi: Tak Perlu Ada Penjara Khusus Koruptor

Dahnil mengatakan koruptor harus diperlakukan sama dengan narapidana lain.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: Republika TV
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Madrasah Antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Suka Miskin membuka semua tabir jual beli izin dan fasilitas ruangan penjara VVIP yang terjadi selama ini. Hal ini diduga tidak hanya terjadi di Lapas Suka Miskin.

"Oleh sebab itu perlu dilakukan, pertama audit lapas secara terbuka yang bisa juga diakses semua pihak melalui media," kata Dahnil kepada Republika.co.id, Ahad (22/7).

Dahnil menjelaskan, audit lapas secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam hal ini Menkumham. Supaya perbaikan pelayanan di lapas lebih adil dan berkeadilan serta berfungsi dengan benar sebagai lembaga pembinaan para narapidana. Agar lapas tidak menjadi tempat melahirkan tindak pidana-pidana baru.

"Kedua, lapas atau penjara khusus Napi Korupsi, agaknya tidak diperlukan, karena ada fakta diskriminasi yang mencolok seperti yang terjadi di Sukamiskin," ujarnya.

Dahnil yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyampaikan, setiap narapidana korupsi dipenjarakan satu sel bersama-sama dengan narapidana lain. Seperti narapidana maling ayam, pemerkosa dan kejahatan-kejahatan lainnya. Sehingga tidak ada penjara dengan ruang private seperti yang terjadi di lapas Suka miskin.

"Dan diduga juga terjadi di beberapa lapas dengan narapidana yang memiliki dana besar," ucapnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. KPK menduga Wahid menerima hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, atau pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7).

Wahid, yang menjadi kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018, tidak ditetapkan sebagai tersangka sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Wahid diduga berperan sebagai penerima hadiah atau janji bersama stafnya, yakni Hendry Saputra. Sementara dua tersangka lainnya bertindak sebagai pemberi suap, yakni narapidana kauss korupsi, Fahmi Darmawansyah; dan narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping Fahmi, Andri Rahmat.

Fahmi yang merupakan direktur utama PT Merial Esa sudah divonis dua tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Pemberian itu terkait dengan fasilitas, izin Iuar biasa, dan Iainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang orang dekat keduanya, yaitu Andri dan Hendri. Dalam kegiatan ini KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana.

Barang bukti tersebut, yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian, uang total Rp 279.320.000 dan 1.410 dollar AS, catatan-catatan penerimaan uang, dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.

Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK: Kalapas Sukamiskin Terang-terangan Minta Mobil dan Uang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement